WH Akui Ada Pesta Digelar Waria di Hotel Berbintang

BANDA ACEH | AcehNews.net – Meski Kapolreta Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin membantah adanya “pesta” Wanita Setengah Pria (Waria) di salah satu hotel berbintang di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Sabtu malam (16/12/2917), namun pihak polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh mengakui ada pesta ulang tahun yang digelar Waria di hotel tersebut.

Kasi Penyidik WH Aceh, Marzuki yabg dikonfirmasi AcehNews.net, Ahad (17/12/2017) membenarkan adanya aktivitas perkumpulan waria di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh tersebut pada Sabtu (16/12/2017) malam.

“Petugas kita menangkap semalam enam waria saat sedang makan-makan di kawasan Simpang Surabaya dan seorang lagi di Simpang Lima. Ketujuhnya mengaku baru habis pulang melaksanakan acara di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh,” jelas Marzuki.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh waria yang ditangkap ini, diketahui kegiatan tersebut sebatas perayaan ulang tahun. Namun, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa ada sekumpulan waria yang diduga menggelar ajang Pemilihan Duta Waria se-Aceh.

Menurut Marzuki, pesta itu berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sementara warga dan Ormas menemukan para Waria yang ikut serta dalam acara tersebut sedang makan di kawasan Simpang Surabaya dan kemudian diserahkan ke WH.

“Setelah kita periksa mereka mengaku memang baru pulang dari hotel untuk menghadiri perayaan ulang tahun teman mereka. Menurut pengakuan, di sana mereka mengadakan acara makan-makan dan bernyanyi,” kata Marzuki lagi

Marzuki mengatakan, WH Aceh akan membina para waria ini sebelum menyerahkan ke pihak keluarga masing-masing. Hal ini dikarenakan para Waria tersebut,mkata Marzuki tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat seperti liwath, sehinga tidak bisa dijerat dengan Qanun Syariah.

“Di dalam Qanun Syariah tidak ada yang menjerat mereka, karena di sana diatur lebih kepada perbuatan, kalau mereka melakukan liwath ada bukti maka bisa kita kenakan dengan Qanun Syariah,” kata Marzuki.

Ia mengatakan, para waria ini juga akan diminta membuat surat pernyataan. Namun jika tidak diindahkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 11 ayat (3) Perda Nomor 5 tahun 2000, yang isinya berbunyi setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Aceh menjaga nilai kesopanan, kelayakan, kepatutan dengan ancaman pasal 19 ayat 1 kurungan selama 3 bulan atau denda Rp2 juta.

Satpol PP/WH Aceh juga akan memberikan sanksi kepada pihak hotel apabila terbukti atau ditemukan unsur kesengajaan atas kegiatan tersebut. Petugas akan memanggil pihak manager hotel untuk pemeriksaan.

“Kita akan panggil pihak hotel apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang menyediakan fasilitas. Kalau iya, maka kita akan kenakan sanksi, karena setiap hotel yang ada di Banda Aceh harus menaati norma-norma yang ada di Aceh,” demikian tegasnya. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *