Wakil Ketua MPU Aceh: Kebiri Hukumnya Haram

BANDA Aceh | AcehNews.net – Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, TGK. H. Faisal Ali menegaskan, PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia yang diteken Presiden Jokowi, pada 7 Desember 2020, hukumnya haram.

“Hukumnya haram, tidak boleh dilakukan kebiri terhadap manusia dan teman-teman dari tenaga Kesehatan mereka mengatakan, mereka tidak mau. Karena fungsi tenaga Kesehatan itu menyehatkan orang, bukan membinasakan orang sehat,” tegasnya kepada AcehNews, net, Senin malam, (11/1/2021) di Banda Aceh, via phone.

Dia menjelaskan, kasus pelaku brutal dalam konteks penyaluran hasrat seksual sudah pernah berkembang sekitar Januari 2018 di Aceh. Saat itu Aceh dihebohkan dengan prostitusi online yang ditemukan di beberapa hotel.

Maka MPU Aceh mengkaji persoalan tersebut karena dalam prostitusinya melibatkan anak-anak. MPU, kata Tgk H. Faisal Ali, berusaha mencari solusi hukuman yang harus diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual dengan melihat sisi Fiqih Islam.

“MPU akhir mengundang para tenaga ahli dari dinas Kesehatan untuk memaparkan tentang kebiri kimia dan kebiri non kimia. Selain itu, MPU juga mendatangkan psikolog untuk menjelaskan bagaimana sikologi orang yang dikebiri,” paparnya.

Jelasnya, dimana paparan tenaga medis yang disampaikan ke MPU bahwa kebiri itu tidak menyelesaikan hasrat orang. Kebiri hanya melumpuhkan saluran bukan melumpuhkan kemauan, karena itu dalam paparan tenaga Kesehatan dan psikolog bahwa tidak akan membuat efek jera bagi orang yang dikebiri.

Lanjutnya, bahkan pelaku seksual akan melakukan menyalurkan hasrat yang terpendam di dalam hati itu dengan cara-cara yang lebih dahsyat.

“Berdasarkan itu kita melihat Fiqih kita, jangankan membinasakan orang yang hidup, orang yang meninggal saja tidak boleh kita lakukan hal-hal pengambilan yaitu komponen-komponen tubuh manusia kecuali karena darurat. Berdasarkan ini, MPU mengeluarkan fatwa hukum Nomor 2 Tahun 2018 bahwa kebiri itu tidak boleh dilakukan,” paparnya lagi.

Dikatakan, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghukum para pelaku kejahatan seksual. Bisa dengan menambahkan sanksi hukumnya misalnya 30 tahun, 50 tahun atau seumur hidup.

“Itu bisa dilakukan karena ada solusi-solusi yang lain maka hal yang dilarang dalam agama sebenarnya tidak bisa dilakukan termasuk kebiri,” ujar Wakil Ketua I MPU Aceh, di Banda Aceh.

Ditanya soal hukuman cambut apakah efektif, menurut Dia, tentunya setiap hukuman itu pasti ada efeknya, hanya saja terkadang efek itu tidak menampilkan hasil yang secara nyata dalam waktu cepat.

“Kita dari MPU, majelis ini sepakat bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi yang lebih berat daripada sanksi yang sudah ada, tetapi jangan dikebiri. Jadi penguatan sanksi sepakat tapi bukan dengan cara kebiri,” demikian tandasnya. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *