Terkait Informasi 65 Perda di Aceh Dibatalkan, DPRA Akan Surati Presiden

AcehNews.net|BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan di media, sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan dan akan dievaluasi itu, terdapat 65 qanun (Perda) milik Pemerintah Aceh.

Sebanyak 65 qanun yang dibatalkan itu terdiri dari enam qanun milik provinsi dan 59 qanun milik Pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Untuk Aceh, qanun terbanyak yang dibatalkan adalah Qanun Retribusi, Qanun Pajak Daerah, dan Qanun Pengelolaan Aset Daerah. Sedangkan di level kabupaten/kota, pembatalan qanun terbanyak berasal dari Kabupaten Aceh Besar.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),  Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan,  pihaknya akan melakukan perlawanan terkait informasi kebijakan pembatalan 65 Qanun Aceh itu. Pihaknya juga  akan duduk bersama dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan permasalahan tersebut.

“Kekhususan Aceh jangan diusik, kita akan lawan itu. Kami sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini. Kami akan mengundang pihak eksekutif untuk duduk bersama mengkajinya. Kemudian melakukan langkah advokatif terhadap kebijakan pemerintah pusat,” tegas anggota dewan dari Partai Aceh ini kepada AcehNews.net,  Jumat (24/06/2016) di Banda Aceh.

Iskandar memaparkan, khusus untuk Aceh berdasarkan pasal  235 ayat 4 UU 11/2006 tentang  Pemerintahan Aceh, qanun yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan, untuk langkah selanjutnya berkaitan  dengan pembatalan 65 qanun Aceh, maka sebelum adanya Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembatalan tersebut diterima, pihaknya belum bisa merespon secara detail.

“Kita juga akan lihat apakah Kepmen soal itu sudah ada apa belum.  Dalam Kepmen harus ada penjelasan kenapa dibatalkan,” kata Iskandar.

Kemudian, jelas Iskandar,  jika Kepmen tentang pembatalan sudah diterima secara resmi, maka  dalam waktu 14 hari kerja, Aceh dapat mengajukan keberatan kepada Presiden. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *