Sekda Minta SKPK Trasparan

ACEH BARAT DAYA – Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu langkah strategis dalam menunjang suksesnya percepatan reformasi birokrasi. Ujar Sekretaris Daerah, Ramli Bahar, saat membuka acara Sosialisasi dan Advokasi Penguatan Kelembagaan PPID, di Aula Masjid Komplet Perkantoran Bukit Hijau, Gampong Keude Paya, Blangpidie, 15 April 2015.

“Para SKPK sekalian diharapkan dapat mengambil peran sentral dan terdepan di dalamnya, terutama dalam mengkampanyekan gerakan reformasi birokrasi sebagai kebutuhan kita bersama di lingkungan lembaga masing-masing,” tegas Sekda Abdya, Ramli Bahar.

Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Penguatan Kelembagaan PPID yang gelar oleh Dishubkomintel Aceh yang bekerjasama dengan Bagian Humas dan Protokuler Setdakab Aceh Barat Daya tersebut dihadiri oleh SKPK dalam lingkungan pemerintah setempat.

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik selayaknya dimiliki oleh setiap badan usaha dan badan pemerintahan melalui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Sekda lagi.

Menurutnya, hal ini merujuk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010. Jelasnya, dimana Undang-Undang ini mewajibkan badan publik untuk menyiarkan informasi meski tidak diminta sekalipun.

Menurut Sekda Abdya lagi, munculnya paradigma baru seiring dengan tumbuh kembangnya keberadaan PPID, yaitu pemahaman bahwa tidak ada lagi rahasia yang tersimpan adalah keliru. Padahal PPID lahir justru untuk melindungi badan publik dari adanya penyalahgunaan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bahkan masyarakat hanya diperkenankan untuk mengakses informasi yang bersifat publik saja, bukan informasi negara yang bersifat pribadi, juga masuk di dalamnya informasi yang bersifat privasi yang jika tanpa persetujuan dari sang pemilik data, maka informasi menjadi tidak layak dikonsumsi publik,”jelas Sekda Abdya saat membacakan pidato Bupati, Jufri Hasanuddin yang berhalangan hadir.

Ramli juga menambahkan, bahwa selama ini informasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat itu tidak sampai pada masyarakat, bahkan ada kepala dinas yang tidak tahu kalau dinas yang pimpinnya ada memberi bantuan.

Ketua Pengelola harian PPID Aceh, DR. Ir. H. Sanasi, MM menyebutkan Sosialisasi ini digelar lantaran banyak penjabat yang tidak tahu tentang PPID.“Kebijakan pembangunan bagaimana bisa diketahui dengan baik, jika tanpa pengawasan masyarakat,” kata Sanasi.

Setiap gampong/desa di Abdya kata dia, akan memiliki web sendiri. Sebut Sanasi yang sudah aktif sekarang yaitu web gampong baru empat kecamatan. Dan sekitar Juni akan datang Pemkab Abdya akan mengaktifkan seluruh web 132 gampong.

Kabag Humas dan protokuler Setdakab, Zalsupran menambahkan,  Peraturan Bupati Abdya tentang PPID sebenarnya sebulan lalu sudah bisa ditandatangani. Namun, Perbub tersebut katanya, ada sedikit revisi menyangkut gampong karena gampong juga akan menjadi PPID pembantu di Abdya. (nasruddin oos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *