Polisi Musnahkan 57,2 Kg Ganja Kering

BANDA ACEH|AcehNews.net – Polisi di jajaran Polresta Banda Aceh selama 6 bulan pada 2015 telah mengamankan 82 tersangka kasus narkotika bersama barang bukti seberat 24,1 gram sabu-sabu dan 59,2 kilogram ganja kering.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, usai pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 57,2 Kg, di halaman Mapolresta Banda Aceh, Senin (15/6/2015), bersama perwakilan pemerintah Kota Banda Aceh, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan selama Januari-Juni 2015.

“Kasus narkotika jenis ganja 17 laporan, sedangkan sabu-sabu 41 laporan. Dalam hal ini, kami akan terus meningkatkan pemberatasan terhadap narkoba itu yang beredar di Aceh. Kami akan melakukannya baik secara secara lintasan maupun pendistribusiannya,” kata Kapolresta Banda Aceh kepada wartawan.

Jelasnya, hasil analisa polisi di jajarannya, tren penggunaan narkoba di Aceh dari pengguna ganja kini beralih ke sabu-sabu karena sabu-sabu tidak ada di Aceh. Kata Kombes Pol Zulkifli, target aparat kepolisian sendiri, selama ada penyalahgunaan narkoba, itu akan terus dilakukan penindakan.

“Polisi sudah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan segala jenis narkoba termasuk di jajaran internal kami. Saya sudah sampaikan kepada personel, bagi siapa yang menyalahgunakan narkoba, harus siap diproses bahkan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Sementara pemusnahan barang bukti ganja seberat 57,2 Kg dari 58 Kg, merupakan hasil tangkapan seorang tersangka berinisial M IR (27) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada 23 April 2015 yang mau diseludupkan ke Ambon, Maluku. Dari pemusnahan itu, 1 kilogram tidak ikut dimusnahkan, untuk dijadikan barang bukti tersangka. (agus)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *