Polisi Amankan Dua Pria dan 54 Tabung LPG 3 Kg di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kembali berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan 54 tabung LPG 3 Kg subsidi dan satu unit Mobil grand Max terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah, di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Selasa ( 19/12/2017) lalu.

Tersangka yang ditangkap yakni MSU (60) warga Paya Bakong Aceh Utara dan IA (51) Warga Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Kedua tersangka menurut polisi setempat, di ringkus sekitar pukul 23.00 WIB. Modus operasi yang dilakukan adalah menjual LPG 3 Kg keluar wilayah desa, qouta atau jatah wilayah Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia dijual dan diangkut ke wilayah Desa Tgk.
Banda Tek-Tek, Kecamatan Paya Bakong.

Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017) mengatakan, tertangkapnya tersangka guna menindak lanjuti kelangkaan LPG 3 Kg di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang sangat meresahkan masyarakat golongan ekonomi sebagai warga yang berhak menerima Gas 3 Kg subsidi dari pemerintah tersebut.

“Pada awalnya kita menerima informasi dari masyarakat adanya praktik penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG 3 Kg subsidi Pemerintah di lokasi tersebut. Kuat dugaan informasi tersebut benar, kita langsung ke lokasi menangkap kedua tersangka dan mengamankan 54 tabung LPG 3 Kg yang diangkut dengan menggunakan R4 Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur LPG 3 Kg milik pangkalanm” jelas Budi.

Kedua tersangka, lanjutnya telah melanggar ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseuseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian pungkasnya. (vanny)

Teks Foto : Barang Bukti 54 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 2 Orang Tersangka Di Mapolres Lhokseumawe, Rabu(20-12-2017), Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *