Lima Tersangka Pemilik 219,41 Gram Sabu Diciduk Polisi di Bireuen

AcehNews.net|BIREUEN – Lima tersangka pemilik sabu seberat 219,41 gram berhasil diciduk Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Bireuen bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat dalam dua hari.

“Lima tersangka berhasil kami ditangkap. Empat pria dan satu perempuan. Mereka (tersangka) kami tangkap di lokasi dan tanggal yang berbeda,” sebut Kasat Narkoba Polres Bireuen, Ipda Rahmat SH kepada wartawan, Ahad (17/04/2016).

Ipda Rahmat SH mengatakan, dari informasi yang dihimpun, penangkapan kelima tersangka berawal dari penangkapan ZW (32), warga  Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen pada 13 April 2016,  sekira pukul 21.00 WIB. Dari pelaku polisi mengamankan 15,27 gram paket sabu-sabu.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi berhasil penangkapan RD (27) pekerja bangunan di Desa Cot Trieng. Dari tersangka dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain sehingga berhasil diringkus pada 15 April, sekira pukul 02.00 WIB  di depan RSU  Fauziah, yaitu AW (34), warga Desa Cot Geulumpang Baroh, Kecamatan Kota Juang.

”Tersangka AW ini masuk daftar pencarian orang yang selama ini kita terus cari keberadaannya, di Bireuen. Dari AW, kami menyita barang bukti yaitu sabu seberat 4,14 gram,” sebutnya lagi.

Setelah menangkap AW, polisi kembali meringkus ZF (35), sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Lancok, Kecamatan Kuala dan dari tangan tersangka polisi menyita satu unit mobil Honda Jazz.

“Sekitar dua jam lebih, setelah penangkapan ZF, dari hasil pegembangan penyidikan sekitar pukul 07.30 WIB, perempuan berusia 28 tahun berinisial AH, kami ringkus di rumahnya yang beralamat di Desa Uten Bunta, Kecamatan Peusangan dan ditangan tersangka, kami temukan sabu seberat 200 gram,” jelas Ipda Rahmat SH.

Penangkapan lima tersangka berkat kerjasama tim gabungan BNNP, BNNK Bireuen, dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen selama dua hari. Total barang bukti yang di sita polisi yakni sabu seberat 219,41 gram dan satu unit mobil Honda Jazz.

Pada Ahad siang, (17/04/2016), lima tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke BNNP Aceh yang dipimpin AKBP Fakhrul Razi, Kabid Pemberantasan.  (dedek)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *