KPK Ingatkan Para Pejabat Soal Aset Negara

MANOKWARI | AcehNews. Net – Pembiaran penggunaan aset negara oleh yang tidak berhak berakibat pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK, Dian Patria, pada kunjungan langsung tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK ke Kantor Bupati Manokwari, Rabu (2/6/2021).

Dia juga mengatakan, sebagaimana dikutip AcehNews. Net di rilis website resmi KPK, tertanggal 3 Juni 2021, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini mendorong para pejabat untuk mengembalikan aset negara pada saat meletakkan jabatannya.

Selain adanya potensi kerugian negara, kata Dian, penggunaan aset yang tak lagi menjadi hak juga merupakan bentuk perilaku koruptif.

“Permasalahan ini sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata. Negara harus hadir memberi solusi yang konkrit dengan pengambilalihan aset-aset milik pemda tersebut segera.” ujar Dian.

Ia juga mengatakan, KPK mengingatkan pentingnya bagi anggota keluarga para pejabat yang ikut menikmati penggunaan aset negara agar ikut diberikan pemahaman.

“Memanfaatkan aset yang bukan haknya merupakan tindakan koruptif dan akan berdampak tidak baik bagi pendidikan kejujuran bagi keluarga dan keturunannya,” tandas Dian.

Penandatanganan Integritas

Hadir menandatangani dan mendukung Pakta Integritas Aset, yaitu Bupati Manokwari Hermus Indou beserta Wakil Bupati Edi Budoyo.

“Kami melihat hal ini sebagai efisiensi sehingga tidak perlu anggarkan pengadaan setiap tahun. Perlu adanya perubahan karakter ASN,” ujar Hermus.

Hermus menyampaikan selain pejabat di Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pakta Integritas Aset juga akan dikembangkan lebih luas sampai ke lembaga keagamaan, karena beberapa di antaranya juga memanfaatkan aset negara.

Lebih lanjut, Hermus juga menekankan perlunya optimalisasi kekayaan daerah untuk pendapatan. Setelah ini, Hermus berjanji akan melakukan kegiatan serupa untuk seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Manokwari. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *