Satu Tersangka Ditembak Mati
Kapolri Ungkap 2,5 Ton Sabu di Aceh dari Jaringan Internasional Timur Tengah dan Malaysia

JAKARTA | AcehNews. Net – Provinsi Aceh terus ‘dihantam gelombang tsunami’ narkoba. Tak tangung-tangungnya narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia, berhasil digagalkan beredar di Aceh dan Indonesia.

Hal ini dikatakan, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Satgassus Polri, pada press release di Mabes Polri di Jakarta.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama, sebut dia, merupakan Joint Operation antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditreskoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Kemenkeu RI berikut Ditjen PAS Kemenkumham RI dengan barang bukti sabu seberat 1,278 kilogram dengan menahan delapan orang tersangka.

“Lokasi penangkapan pun berbeda-beda seperti di lokasi parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Aceh Besar,” ujar Kapolri.

Kedua, lanjutnya, pengungkapan dilakukan oleh Satgasus Merah Putih berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Aceh Barat dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram dengan 10 orang tersangka termasuk dari lokasi ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah dan Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit.

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut aparat menangkap 18 orang tersangka dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

“Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati,” katanya lagi.

Adapun peran dari tersangka tersebut, rinci Kapolri, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R dan AMF. Tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit juga menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 -Tahun 2009.

Selain Kapolri, kegiatan press release di Mabes Polri juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, Srimulyani Indrawati, Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Paulus Waterpau, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI Askolani.

Juga hadir Dirjen Pas Kemenkumham RI, Irjen Pol Reynhard Silitonga, Wakabarekrim Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo serta yang lainnya. (nia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *