Dua Masih DPO
Empat Oknum Perawat di Lhokseumawe Curi Puluhan Botol Infus

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net – Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe mengungkap sindikat pencurian 2.640 botol cairan infus di Rumah Sakti Kasih Ibu, Lhokseumawe. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni RM (28) dan IG (24). Keduanya merupakan perawat di rumah sakit Rumah Sakti Kasih Ibu.

“RM warga Muara Dua, Lhokseumawe dan IG warga Simpang Mamplam, Bireun. Keduanya kita tangkap setelah hasil penyelidikan tentang adanya laporan botol infus yang kerap hilang di rumah sakit,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (19/02/2018).

Ia menjelaskan, laporan pencurian 124 kotak atau sebanyak 2.640 botol cairan infus ini dilaporkan pihak Rumah Sakti Kasih Ibu pada Rabu (14/2/2018) lalu. Tersangka akhirnya tertangkap setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Dari hasil itu terungkap bahwa barang bukti tersebut tersangkanya adalah jaringannya yang punya keterkaitan antara satu dengan yang lain,” tuturnya.

Disamping itu, Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Windows menjelaskan, kasus pencurian ini berawal dari tersangka A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi. Sementara, RM memiliki akses untuk melakukan pencurian tersebut karena dia pemegang kunci gudang dan mobil ambulans.

“Jadi mereka sudah merencanakan jauh hari sekitar sebulan yang lalu dan mau dijual di salah satu apotek di Langsa, serta menjualnya sesuai dengan pesanan,” terangnya. 

Berdasarkan laporan, diketahui ternyata mereka sudah keluar dan tidak bekerja lagi di rumah Sakit Kasih Ibu. Namun, mereka masih memegang kunci gudang duplikatnya, sehingga hal ini yang memudahkan tersangka RM dan rekannya mencuri.

“Sedangkan tersangka yang masih DPO yakni A dan MA merupakan mantan pekerja di RS Kasih Ibu dan saat ini bekerja di salah satu Puskesmas di Aceh Utara, sedangkan M juga mantan perawat RS Kasih Ibu dan sudah bekerja di Puskesmas daerah Nisam, Aceh Utara,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan acanaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *