Bupati Simeulue Akan Tuntut Penyebar Video Rp100 M

SINABANG | AcehNews.Net – Pasca Rapat Paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Simeulue dalam rangka penyampaian hasil laporan Tim Pansus terkait video yang disebut amoral, yang melibatkan Bupati Simeulue. Erli Hasim tidak tinggal diam. Kepada wartawan, Jum’at kemarin (2/8/2019), dia mengatakan akan membawa persolan itu ke rana Hukum.

“Saya sengaja diam, nanti yang memberi tanggapan itu biar pengacara saya. Yang jelas pasca keputusan paripurna itu, saya akan bawa ke rana hukum,” kata bupati.

Lanjutnya, ia akan menggugat dua hal dalam persoalan itu. Yang pertama ia akan gugat anggota Dewan tentang pencemaran nama baik, dan yang kedua sisi dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Kita buka dua hal, material dan inmaterial. Mengenai material, saya sudah sampaikan kepada pengacara akan gugat dewan itu sampai Rp100 miliar,” kata Erli Hasim.

Mengenai paripurna DPRK pada Jum’at lalu, Erli Hasim mengatakan, ada banyak hal yang tidak diterima olehnya. Orang nomor satu di Kabupaten Simeulue itu menilai, ada sesuatu yang dipaksakan dalam paripurna tersebut.

“Mestinya pimpinan itu harus duduk dulu, bicarakan apa persoalan yang terjadi. DPR dengan Eksekutif itu dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan. Karena kita ini merupakan bagian sebuah sistem Negara Civil Law bukan Common law. Sebuah keputusan itu harusnya dilakukan secara bersama tidak oleh satu pihak,” demikian tegas Erli Hasim.(Teks:Jenedi Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *