Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Pers, Kapolri Diminta Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, dalam rilis yang dikeluarkan bersama PWI, IJTI, Perwata Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, dan AMSI menyampaikan, hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Sebut dia, salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

“Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap, bahwa
maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, ” ucapnya.

Lanjut dia, soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari menambahkan, menurutnya, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

“Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Selanjutnya jelas Atal, isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendriana Yadi, dalam pernyataan sikap bersama itu, mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Selanjutnya, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, mengatakan pernyataan sikap selanjutnya, pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. (Hildayatillah/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *