Berdampak Prilaku Tidak Baik, MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Bermain Game PUBG

BANDA ACEH | AcehNews.net – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game survival sejenis PUBG, Freefire, dan sebagainya. Fatwa ini pun disetujui oleh 47 ulama selaku anggota MPU.

“Setelah menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan sejenisnya hukum bermainnya haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, MPU Aceh melaksanakan sidang paripurna ulama III tahun 2019 bertema “Hukum dan Dampak Game PUBG dan sejenisnya Menurut Fiqh Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi.” Sidang ini digelar di Aula Tgk H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh sejak 17 hingga 19 Juni.

Menurut Faisal, ulama Aceh memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan, seperti diantaranya dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game itu. 

“Selain itu, permainan perang itu dinilai dapat melahirkan perilaku yang tidak baik. Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bermain game itu adalah haram dan disepakati oleh 47 anggota MPU,” demikian jelas Faisal. (Teks: Hafiz Photo Ilustrasi: tribunnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *