Kasus Pemerasan di Nagan Raya dan Aceh Barat
Penipu Catut Nama KPK dan GeRAK  

MEULABOH – Aksi pemerasan dan penipuan yang dilakukan sejumlah orang dengan mengatasnamakan lembaga anti korupsi sebagai tameng untuk menakuti para perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pertambangan di Nagan Raya dan Aceh Barat dengan  tujuannya memperkaya diri, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta agar  jangan takut melaporkan modus pemerasan tersebut ke pihak kepolisian,

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam rilis yang dikirimkan ke AcehNews.net pada Minggu (16/11) menjelaskan, berdasarkan laporan diketahui bahwa ada beberapa pihak yang dengan sengaja dan meresahkan menggunakan modus membawa-bawa institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM Lokal yang bergerak di bidang antikorupsi (GeRAK Aceh dan GeRAK Aceh Barat) untuk menakut-nakuti para perusahaan yang sedang bermasalah dengan hukum.

Kata dia lagi, GeRAK Aceh dan GeRAK Aceh Barat tidak pernah melakukan tindakan tersebut,  baik ancaman dugaan pidana lingkungan maupun potensi korupsi dengan cara mengirimkan laporan kasus.

“Laporan kasus tersebut tidak pernah kami kirimkan dan apalagi hanya bertujuan menakuti-nakuti supaya perusahaan melakukan barter dengan tujuan mendapatkan uang. Jadi jangan takut untuk melaporkan modus penipuan itu ke pihak kepolisian setempat,” saran Askhalani.

GeRAK Aceh dan GeRAK Aceh Barat menegaskan bahwa dalam kerja-kerjanya, masih kata Askhalani tidak pernah melakukan praktek tercela dengan upaya melakukan pemerasan terhadap para pihak manapun, sebab dalam kerjanya GeRAK Aceh dan GeRAK Aceh Barat memiliki pendanaan tersendiri yang disupport oleh program yang diperoleh dari donor.

“Untuk melihat sumber pendanaan kerja GeRAK Aceh, bisa dilihat di web gerakaceh.or.id yang dibuka secara transparan dan akuntabel. GeRAK selalu di audit setiap tahun oleh konsultan anggaran publik. Jadi ini jelas modus penipuan, kami juga meminta polisi mengusut praktek penipuan ini karena sudah cukup meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Koordinator GeRAK Aceh mengatakan, di daerah maupun di Provinsi Aceh tidak ada perwakilan lembaga institusi KPK dan jika ada pihak yang membawa-bawa institusi KPK adalah para pihak yang patut dicurigai untuk mencari keuntungan, dan kepada pihak yang dirugikan untuk dapat melaporkan praktek tersebut kepada aparat kepolisian. (saniah ls/rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *