JANTHO | AcehNews.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan yang bekerjasama dengan BNNP Aceh, Polres Aceh Besar, dan Kodim 0101/BS Aceh Besar, Selasa (17/4/2018) melakukan kegiatan pemusnahan ladang ganja.
Selain itu, BNN terus berupaya untuk melakukan alih fungsi lahan, yang sebelumnya menanam ganja menjadi menanam tanaman alternatif lain yang lebih bermanfaat serta tidak melanggar undang-undang.
“Upaya pemusnahan lahan ganja untuk dirubah menjadi lahan yang bermanfaat (Alternative Development) di Aceh dan sekitarnya, sudah kita lakukan di yiga kabupaten di Aceh, yaitu Gayo Lues, Bireuen, dan Aceh Besar,” terang Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser saat konferensi pers di Gampong Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Selasa (17/4/2018).
Terkait sinergitas itu, Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan BNNP Aceh beserta instansi terkait kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas lebih kurang 5 hektare. Pemusnahan ladang ganja ini merupakan kegiatan yang pertama di 2018.
Jenderal Bintang Satu ini mengungkapkan awal ditemukan ladang seluas 5 hektare di Aceh Besar. Kata dia, penyelidikan ladang ganja ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol Anggoro Sukartono, serta pejabat dari instansi terkait lainnya.
Kombes Pol Anggoro Sukarejo disaat yang sama juga menjelaskan, ladang ganja seluas 5 hektare ni pertama kali ditemukan melalui satelit oleh LAPAN di titik koordinat 5.480099°, 95.499560° dengan ketinggian sekitar lebih kurang 220 MDPL, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tim pada beberapa hari sebelumnya di Gampong Piyeung, ditemukan ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 2,8 hingga 3,4 meter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar lebih kurang 3 batang per meter persegi dan kepadatan tanaman lebih kurang 80 hingga 85 persen dari total luas ladang,” jelas Kombes Pol Anggoro.
Total jumlah tanaman yang siap panen adalah sekitar 200 ribu batang ganja, yang mana jarak tempuh untuk mencapai lokasi membutuhkan waktu sekitar lebih kurang 2 jam melalui Kota Banda Aceh.
Terkait penemuan ladang ganja 5 hektare untuk pertama kalinya di tahun ini, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser berpesan, agar seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja. Karena, ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya dan ini merupakan tanaman yang dilarang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pungkasnya. (hafiz)