21 Daerah di Aceh Gelar Pilkada Serentak  

BANDA ACEH|AcehNews.Net – Sebanyak 21 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2017 mendatang. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara para Komisioner KIP Kota Banda Aceh dan Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE beserta jajarannya pada 22 Mei 2015.

Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah MA mengatakan, sebanyak 21 kabupaten/kota di Aceh itu, terdiri dari empat kota dan 17 kabupaten, dua kota dan kabupaten yang tidak serentak melakuan Pilkada yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Pidie Jaya.

“Salah satu dari empat kota disebutkan tadi yaitu Banda Aceh,” sebut Munawar Syah.

Penyelenggaraan Pilkada secara serentak, jelasnya, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada pasal 201 ayat 2 disebutkan, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Juli hingga Desember 2017, maka akan dipilih secara serentak.

Lanjutnya, perubahan lainnya, pada Pilkada 2017 tidak ada lagi rekapitulasi  suara di PPS tingkat desa, tetapi langsung di PPK tingkat kecamatan. Anggota PPK banyak yang akan diganti karena  aturan yang baru hanya membolehkan untuk menjabat selama dua periode.

Dalam undang-undang tersebut, kata Munawar Syah, juga tidak diatur tentang Pilkada dua putaran. “Nanti jika satu pasangan kandidat menang satu suara saja dari para pesaingnya, maka sudah cukup untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilkada. Termasuk anggaran untuk gugatan ke MK juga kita siapkan, termasuk bagi PPK dan PPS,” jelasnya.

Soal pencalonan calon dari jalur independen, kata Ketua KIP Banda Aceh, pihak KIP mengacu pada UUPA, yakni butuh minimal tiga persen dukungan fotokopi KTP. Bagi calon yang merasa dirugikan, KIP memberi kesempatan yang luas untuk menggugat ke PTUN hingga Mahkamah Agung, tak perlu menunggu habis Pilkada. Namun mengenai gugatan perolehan suara, sambungnya, minimal harus ada selisih suara sebesar 2,5 persen baru akan diterima gugatannya.

Hal yang berbeda lagi dari perhelatan pesta rakyat 2017, kampanye para peserta Pilkada akan didanai oleh pemerintah melalui APBD. Untuk atribut Pilkada seperti  topi, stiker, dan sejenisnya, kata Munawar Syah, per itemnya tidak boleh melebihi harga Rp25.000 dan jumlahnya juga akan kita batasi.

“Spanduk, pamflet, dan baliho akan kita cetak juga. Materi dan desain, calon yang siapkan. Untuk baliho, setiap calon disiapkan 10 buah, sembilan di tiap kecamatan dan satu di pusat kota,”jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menggelar debat publik maksimal sebanyak tiga kali. Sementara iklan di TV maupun Radio juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBD. “Sehingga durasi dan jumlah tayangnya sama untuk setiap calon. Mereka hanya perlu menyiapkan materinya saja,” jelasnya lagi.

Walikota pada kesempatan itu menyatakan, selama ini Banda Aceh selalu menjadi barometer bagi daerah lain termasuk soal penyelenggaraan Pilkada. “Saya berharap pada Pilkada 2017 yang akan datang, Banda Aceh harus tetap menjadi barometer,” kata Munawar Syah.

Mengingat anggaran Pilkada 2017 akan besar karena semua kebutuhan calon akan ditanggung oleh pemerintah, ditambah lagi dengan perubahan-perubahan yang ada, perlu koordinasi yang baik dari semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2017. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *