Walikota Akan Tindak Pangkalan Nakal di Banda Aceh  

BANDA ACEH – Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE akan menindak tegas pangkala nakal LPG isi 3 Kg di kotanya. Untuk menguatkan pernyataannya itu, walikota mengeluarkan surat edaran Nomor 541/0570 tentang pengawasan dan penertiban perindustrian LPG 3 Kg di Banda Aceh.

Surat edaran Nomor 541/0570 ini mewajibkan pangkalan melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku. Pangkalan hanya boleh menjual LPG 3 Kg kepada sektor rumah tangga dan usaha mikro.

Dalam surat edaran ini juga diatur, pangkalan diwajibkan menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Selanjutnya, penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen yang memiliki kartu kendali.

Salah-satu anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah yang juga Kabag Ekonomi Setdakota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, di Banda Aceh, Sabtu (3/5/2015) membenarkan kepada AcehNews.net soal surat edaran Walikota Banda Aceh itu. Kata dia, surat edaran bernomor 541/0570 tersebut telah dikeluarkan 22 April 2015 dan telah ditandatangani Walikota Banda Aceh.

“Dalam surat edaran ini, diatur pelarangan menjual LPG 3 Kg terhadap pengecer, kios, took, dan kedai. Dan yang paling penting adalah dilarang melakukan penimbunan,” jelas Arie.

Lanjutnya, bagi pangkalan yang tidak mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Walikota Banda Aceh, Pemerintah Kota akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *