Terkait Prostitusi Online, Ormas Islam Datangi Polda Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sepuluh orang perwakilan dari Ormas Islam dan mahasiswa di Aceh melakukan audiensi dengan Polda Aceh, Senin (16/4/2018), memperantanyakan tentang penanganan Kasus Prostitusi Online. Kunjungan Ormas Islam ke Mapolda Aceh disambut Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah dan Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Selain itu, turut hadir Kabid TI, Kombes Pol T. Saladin, Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto serta Dir Intelkam, Kombes Pol Supriadi Djalal dan Dir Binmas, Kombes Pol Burhanuddin.  Sementara, dari perwakilan Ormas Islam sendiri yang hadir diwakili oleh Yusuf Al-Qardawi, Dedy Almubarak, Khairul Rizal, Reki S, Hidayat, Rijal, Tengku Suhaili Alghifari, M Hasbar, Misran, dan Rizalul Akbar.

“Kunjungan Ormas Islam dan mahasiswa ke Mapolda merupakan audensi guna membahas permasalahan isu prostitusi online yang diungkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, di Hotel The Pade pada 22 Maret 2018 lalu,” jelas Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada AcehNews.net di Banda Aceh.

Dalam pengembangan kasus itu,  lanjut Kabid Humas, enam saksi yang mengetahui aktivitas mucikari dan PSK yang diciduk, kemudian diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya.  Kata dia, dalam pemeriksaan, keenam saksi yang diamankan tidak terbukti terlibat dalam kegiatan prostitusi online, sehingga tidak dapat dijerat dalam hukum Pidana Nasional KUHP maupun hukum Jinayat, sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pada 12 April 2018 lalu, Polda Aceh dan pakar hukum yang ada di Aceh telah membahas dan mengupas terhadap kasus tersebut dengan kesimpulan bahwa langkah hukum yang diterapkan Polresta Banda Aceh telah sesuai dengan KUHAP, KUHP, dan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014,” jelas Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada perwakilan Ormas Islam dan mahasiswa.

Enam pakar hukum tersebut sebut Kabid Humad Polda Aceh  adalah Direktur Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry,  Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Dr. Mohd. Din, Sh, Mh, Ketua Mahkamah Syariah, Aspidum Kejati Aceh, Kadis Syariat Islam, dan Kasat Pol PP dan WH Aceh.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, pada pertemuan Polda Aceh dan para pakar hukumndi Aceh beberapa waktu lalu, Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA mengatakan, penerapan hukum syariat Islam lebih sulit pembuktianya dibandingkan dengan hukum nasional.

“Dimana, dalam hukum syariat Islam, pembuktian minimal dengan empat  orang saksi yang melihat atas sebuah kasus tempat yang sama, waktu yang sama dan orang yang sama,” sebutnya, mengutip ucapan Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA.

Sementara terhadap enam saksi yang dipulangkan Polresta Banda Aceh ke orangtua masing-masing beberapa waktu lalu, kata Kabid Humas, para enam saksi tidak ada yang mau memberikan pengakuan telah berbuat zina dengan orang lain.

“Maka tidak dapat diterapkan pasal pengakuan berbuat zina, hal itu jika dipaksakan dan nantinya di depan hakim dia mencabut pengakuan maka terhadapnya tidak dapat dipidana,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

 

Pada audiensi yang dilakukan Ormas Islam dan mahasiswa di Mapolda Aceh, bahwa mereka telah memahami, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh telah melakukan penegakan Hukum Syariat Islam di Aceh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada akhir audiensi para perwakilan Ormas Islam dan Mahasiswa mengakui apa yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh patut diberi apresiasi.

“Diimbau kepada masyarakat Aceh untuk Tabayun dan percaya terhadap langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Polresta Banda Aceh yang telah sesuai dengan hukum,” kata salah satu perwakilan Ormas Islam, Yusuf Al-Qardawi.

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah menambahkan, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dalam pelaksanaan tugas tetap berpegang pada hukum berlaku dalam menangani prostitusi online.

“Saya jamin tidak adanya pihak-pihak dari luar untuk melakukan intervensi dalam kasus ini,” demikian pungkasnya. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *