Terkait Dugaan Pemukulan Anggota DPRA, 9 Saksi Diperiksa di Mapolda

BANDA ACEH | AcehNews.net – Terkait dugaan pemukulan anggota DPR Aceh, Azhari atau yang akrab disapa Cage, oleh oknum aparat keamanan, saat demo terkaita MoU Helsinki (Bendera Bulan Bintang), Kamis lalu (15/8/2019) di Banda Aceh, sembilan orang saksi diperiksa di Polda Aceh.

Hal itu dikatakan,Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Ery Apriyono yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto Kabid Humas, saat menggelar konferensi pers, Ahad (18/8/2019).

“Sudah periksa sembilan saksi dalam kasus ini dari polisi atau para mahasiswa termasuk saksi korban. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur dan sistematis sesuai dengan jenis pelanggaran SOP,” jelas Kabid Humas.

Menurutnya, anggota DPRA dari Partai Aceh, Cage, telah melaporkan hal itu di Polda dan telah diterima laporannya. “Kita lakukan penyelidikan dan peanyidikan serta pengusutan menyeluruh terhadap terduga petugas yang melakukannya,” jelasnya lagi kepada awak media di Banda Aceh,

Pihaknya juga akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya provokasi yang terjadi di lapangan yang diduga ikut mengatur aksi ini. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Dit Intelkam Polda Aceh, pada aksi itu terdapat unsur pesanan skenario yang dilakukan sistematis oleh sejumlah pihak.

“Kita paham pada aksi kemarin telah terjadi tindakan diluar kendali. Maka ini juga akan dilakukan pembinaan kedepan agar hal seperti tidak terulang lagi. Polda Aceh akan menuntaskan semua persoalan dari sejumlah kasus yang ditelah diusut oleh Polda Aceh,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, pembubaran yang dilakukan personel Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR Aceh saat peringatan 14 tahun MoU Helsinki kemarin yang berupaya mengibarkan bendera bulan bintang telah sesuai aturan yang berlaku.

“Bendera merah putih (Indonesia) adalah simbol dan lambang negara yang wajib dikibarkan, termasuk di Gedung DPRA.Ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 35 ayat 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,” ujarnya Ahad (18/8/2019) di Mapolda Aceh, Banda Aceh.

Menurutnya, bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

Disebutkan secara ekspisit dan implisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang dan aturan yang berlaku. Bahkan, polisi dapat melakukan tindakan tegas terukur bila hal ini terjadi, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif humanis dengan membubarkan paksa aksi massa itu,” tegasnya lagi.

Lanjutnya, Polda Aceh ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan, sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari alias Cagee selaku Ketua Komisi I DPRA. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *