BANDA ACEH | AcehNews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan delapan non PNS lainnya di lokasi yang berbeda pada Rabu kemarin (3/7/2018).
Dari informasi yang pihak kepolisian dan KPK, penangkapan dua kepala daerah di Provinsi Aceh ini terkait korupsi dana otonomi khusus dan fee proyek.
Sebagaimana dilansir tempo.com, Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap tim satuan tugas KPK saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah perpanjangan tangan Irwandi.
“Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber itu, sebagaimana itu beritakan Tempo.
Saat ini, Irwandi dan Ahmadi masih menjalani pemeriksaan Polda Aceh, sejak penangkapan itu. Terlihat sejumlah awak media menunggu keterangan KPK dan pihak kepolisian di Polda Aceh. Kabarnya, Kamis (4/7/2018), 10 orang yang tertangkap OTT KPK, akan diberangkatkan ke Jakarta via Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada media membenarkan, adanya OTT di Aceh, terkait kasus dugaan korupsi. Sebutnya, sore hingga malam kemarin, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS.
“Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh. Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya,” papar Febri.
Lanjutnya, tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam.
Sementara Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah yang dikonfirmasi AcehNews.net via phone dan WA, hingga berita ini diturunkan belum menjawab. (saniah ls)