Sekda dan Prizinan Satu Pintu Aceh Dilaporkan MaTA ke Komisi Informasi

AcehNews.net|BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Aceh ke Komisi Informasi Aceh (KIA) pada 07 Desember 2016 lalu. Pasalnya, BP2T Aceh menolak memberikan beberapa informasi yang diminta oleh MaTA. Padahal Sekda Aceh telah menyurati BP2T Aceh agar memberikan informasi yang dimohonkan oleh MaTA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MaTA menilai, langkah yang diambil oleh BP2T Aceh untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh MaTA merupakan langkah mundur dalam keterbukaan informasi publik di Aceh. Padahal, dalam hal keterbukaan informasi publik, Aceh mendapatkan peringkat pertama se Indonesia pada 2015.  Kata aktivis MaTA, Baihaqi melalui keterangan pers yang dikirim ke redaksi AcehNews.net pada 13 Desember 2016 lalu menuliskan,   ini artinya, apa yang didapat secara nasional bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di Aceh sendiri.

“BP2T Aceh menolak memberikan informasi dengan alasan informasi yang dimohonkan oleh MaTA merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan. Mereka (BP2T Aceh) menggunakan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk menolak permohonan informasi MaTA. Pada pasal 87 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi pelaku usaha,” imbuh Baihaqi.

Sebut Baihaqi, beberapa informasi yang dimohonkan oleh MaTA antara lain (a) izin usaha perkebunan, (b) izin lokasi, (c) pertimbangan teknis kesediaan lahan jika berada dalam kawasan hutan, (d) dokumen Amdal, (e) izin lingkungan, (f) izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan hutan jika berada dalam kawasan hutan, (g) peta wilayah konsesi untuk lima perusahaan perkebunan di Aceh.

Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT. Teunggulun Raya, PT. Tualang Raya, PT. Tegas Nusantara, PT. Sinar Kaloy Perkasaindo, PT. Mestika Prima Lestari Indah. Jika ditelisik lebih jauh, beberapa informasi ini bukanlah informasi sebagaimana yang dikategorikan pada pasal 87 ayat (1) UU Perkebunan.

Informasi-infomasi tersebut akan digunakan oleh MaTA sebagai bahan referensi dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas lima perusahaan tersebut. MaTA sendiri menilai ada keanehan, dimana Pemerintah Aceh melalui BP2T Aceh sengaja menutup-nutupi informasi-informasi ini. Padalah, dalam beberapa putusan Komisi Informasi Aceh (KIA), informasi-informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi publik dan wajih dibuka.

“Dengan dilaporkannya kasus ini ke KIA, MaTA berharap adanya pencerahan untuk BP2T Aceh dan Pemerintah Aceh. Jangan sampai mengelabui masyarakat dengan dalih aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Humas Setda Aceh, Frans Delian yang dikonfirmasi AcehNews.net, Jumat sore (16/12/2016) membenarkan tentang adanya informasi yang dimohon MaTA kepada BP2T Aceh dengan poin-poin yang disebutkan di atas.

“ Sekda sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Sudah dua kali menyurati BP2T agar memberikan informasi yang dimohon MaTA. Namun yang tidak dimengerti mengapa BP2T Aceh tetap pada pendiriannya tidak memberikan informasi yang dimohon MaTA,” sebut Frans melalui handphone selularnya yang terhubung dengan AcehNews.net.

Frans menambahkan,  walau dalam surat keduanya, seminggu lalu, Sekda sudah mempertegas kalau informasi yang dimohon MaTA tidak melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana yang disangkakan BP2T Aceh.

“Sekda juga dalam surat keduanya menyebutkan kalau informasi yang dimohon MaTA bukanlah informasi yang dikecualikan. Namun BP2T Aceh tetap tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Sekda Aceh itu. Sekda Aceh sekali lagi dalam hal ini telah menjalankan fungsinya dengan dua kali menyurati BP2T Aceh,” demikian jelas Frans.

BP2T Aceh menolak memberikan informasi dengan alasan informasi yang dimohonkan oleh MaTA merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan. Meski Sekda Aceh telah melayangkan dua kali surat kepada badan yang bersangkutan untuk memberikan informasi yang dimohon MaTA.

MaTA dalam kasus ini menduga penolakan pemberian informasi oleh BP2T Aceh, lima perusahaan tersebut konsesinya berada dalam kawasan hutan lindung. Sehingga BP2T Aceh berupaya semaksimal mungkin agar publik di Aceh tidak mengetahui kedudukan dan konsesi perusahaan tersebut yang sebenarnya.

“Dugaan kami, disisi lain, BP2T Aceh diduga kuat ikut “bermain” dengan perusahaan-perusahaan ini. Dugaan ini semakin diperkuat dengan sikap BP2T Aceh untuk menolak memberikan informasi dengan dalih UU perkebunan,” pungkas Anggota Badan Pekerja MaTA, Baihaqi. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *