Ribuan Barang dan Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan Bea dan Cukai

BANDA ACEH | AcehNews.net – Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan memusnahkan barang milik negara, barang rampasan negara, dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (21/12/2017).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Agus Yulianto kepada AcehNews.net di Banda Aceh, Jumat (22/12/2017) menyebutkan, daftar barang yang dimusnahkan berupa 3.497 bal pakaian bekas, 8.250 pcs tekstil, dan Produk Tekstil (TPT), 214 pasang Alas Kaki, 278.324 Batang Rokok, 310 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 300 karton Kosmetik, 99 Karton Pakan Ternak,  dan 4.637 pcs Barang Campuran di antaranya Ban Bekas, Obat-Obatan, Makanan, Mainan, Sparepart dan Cairan Kimia. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.357.850.000 dan serta  kerugian negara diperkirakan senilai Rp707.100.000.

“Pemusnahan barang ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pelindung masyarakat (community protector)  dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan,” ujarnya.

Agus juga menambahkan bahwa barang yang di musnahkan ini tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan jika sampai dikonsumsi serta dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara.

“Pakaian bekas jika dipakai oleh masyarakat dapat menularkan penyakit serta merugikan sektor industri garmen, kosmetik, dan obat obatan ilegal juga dapat merusak kesehatan pemakainya, pakan ternak ilegal dapat menggangu kesehatan hewan ternak yang akan berdampak terhadap stabilitas pangan, begitu juga dengan cairan kimia ilegal yang dapat merusak lingkungan maupun keamanan negara,” ujarnya lagi.

Agus mengatakan, Sumatera Utara dan Aceh merupakan wilayah dengan resiko tinggi terjadinya praktek penyelundupan baik melalui jalur laut maupun jalur udara khususnya untuk barang-barang yang terkena larangan dan/atau pembatasan importasinya di antaranya barang-barang yang dimusnahkan saat ini. Disamping itu juga menjadi pasar potensial untuk Barang Kena Cukai ilegal berupa Rokok dan MMEA.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama para aparat penegak hukum di wilayah Sumut maupun Aceh, TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, BPOM, dan aparat penegak hukum lainnya. Serta peran  dan  dukungan  masyarakat dan media. Peran serta bersama ini sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Kemenkeu Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik serta mewujudkan bangsa Indonesia yang mandiri, makmur, dan sejahtera,” demikian pungkasnya. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *