Sita Uang Tunai Rp2,3 Miliar
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Hama Kopi Bener Meriah

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi (mark up) atas proyek pengadaan alat penangkap hama kopi di Bener Meriah.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,3 miliar serta dua bidang tanah kosong bersertifikat yang nilainya mencapai Rp2 miliar serta sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol T Saladin mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya adalah mantan Kadistanbun Bener Meriah berinisial AR.

“Yang bersangkutan terlibat dalam pengadaan penangkap hama kopi ini dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp16,5 miliar,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/10/2019).

Kabid Humas menjelaskan, proyek pengadaan penangkap hama kopi ini sendiri dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan anggaran senilai Rp48,15 miliar. Tersangka AR sendiri diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek itu.

“Selain Ar, tiga tersangka lain yakni PPK berinisial T, Kontraktor (rekanan) berinisial MU serta rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan yakni TJ,” katanya.

Proyek itu sendiri, dilaksanakan oleh PT Jaya Perkara Grup yang mana para tersangka menggelembungkan harga alat penangkap hama kopi berkali-kali lipat kepada petani. Kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penyelidikan kasus ini lebih dari dua tahun mulai 2016 hingga 2018. Kasusnya ditingkatkan ke penyidikan sejak September 2018 lalu,” sambung Kombes Pol Ery Apriyono.

Sementara, Kombes Pol T Saladin mengatakan, dalam menangani kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi yang mana dua orang diantaranya merupakan saksi ahli dari BPKP serta lembaga lelang pemerintah.

“Para tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Barang bukti yang disita yakni uang Rp2,3 Miliar dan dua bidang tanah senilai Rp2 miliar yang mana jumlah keseluruhan adalah Rp4,3 miliar,” tambah mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.

Sore ini, pihak penyidik akan melimpahkan berkas serta seluruh barang bukti termasuk uang tunai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk diproses lanjut.

“Ini sudah kita koordinasikan ke pihak jaksa termasuk Kejati Aceh, pelimpahan dijaga ketat petugas kita,” tutup Saladin. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *