Pasca Rusuh Aceh Singkil,
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dan Tujuh Masih DPO

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil Selasa lalu. Namun, baru tiga orang yang ditahan, selebihnya masih dalam pengejaran.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Pol Husein Hamidi menyebutkan, pihaknya memeriksa 47 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah di Desa Dangguran (Simpang Kanan) dan Desa Sukamakmur (Gunung Meriah).

“Setelah diteliti, tiga orang memenuhi unsur melakukan tindak pidana berupa pengrusakan dan pembakaran. Sekarang sudah ditahan,” ujar Kapolda usai menggelar rapat maraton di Aceh Singkil, Kamis (15/10/2015).

Selain tiga orang ini, polisi juga memasukkan lima orang dalam daftar pencarian orang karena terlibat dalam aksi pembakaran rumah ibadah umat Nasrani di Desa Sukamakmur. “Dua lainnya juga kita nilai terlibat menghasut dan meng.ajak melakukan tindakan penyimpangan berupa pelanggaran hukum, yaitu mengajak untuk membakar,” lanjut Husein.

Sedangkan puluhan orang lain yang sempat diperiksa telah dipulangkan ke keluarga masing-masig. Mereka diharapkan beraktivitas normal dan tidak lagi terhasut untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Polisi, sebut Kapolda, akan terus mengejar mereka yang telah ditetapkan sebagai DPO. “Akan terus kita kejar,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga menyatakan sudah mengidentifikasi pelaku penembakan yang menyebabkan Samsul, warga Bulohseuma, tewas dalam bentrokan di Desa Dunggaran, Kecamatan Simpang Kanan. Pelaku tersebut menggunakan senapan angin kaliber 55 milimeter.

“Kemarin kita cari ke rumahnya, ternyata rumahnya sudah digembok. Kita akan tetap lakukan pengejaran,” tandas Kapolda Husein.

Bentrokan antarwarga pada 13 Oktober lalu menyebabkan satu tewas dan empat lainnya luka-luka. Sedangkan satu unit rumah ibadah milik Huria Kristen Indonesia (HKI) dibakar massa. Kasus ini terjadi setelah massa menuntut pembongkaran rumah ibadah yang tidak berizin.

Pemda dan tokoh agama Kristen bersepakat untuk pembongkaran ini, tapi dilakukan bertahap mulai 19 Oktober mendatang. Hanya saja, ada sekelompok massa yang tidak terima dengan kesepakatan itu dan akhirnya melakukan tindakan main hakim sendiri. (acehkita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *