Polisi Ciduk Pembobol Brangkas Emas Berlian dan 4 Penadah di Langsa

BANDA ACEH | AcehNews.net – ‎‎Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang tersangka pembobol brangkas dan empat orang penadah di sejumlah lokasi terpisah.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M.Taufiq, Selasa malam (21/11/2017) kepada AcehNews.net mengatakan, tersangka‎ merupakan seorang kuli bangunan berinisial IB (24) yang ditangkap rumahnya, di Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Langsa, Sabtu (18/11/2017), sekira pukul 22.00 WIB.‎

“Setelah dikembangkan, kita mengamankan penadahnya di sebuah toko emas di kawasan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang,” ujar AKP M. Taufiq.

Keempat penadah tersebut sebut Kasat Reskrim yaitu, AA (36), warga Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, serta ‎TT (36), Pedagang, PD (45), Wiraswasta dan AZ (40), Buruh Harian Lepas, yang merupakan warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.‎
‎‎
“Tersangka pembobol brangkas yakni IB mencuri bersama temannya berisinial YS yang saat ini masih dalam buron. Keduanya mencuri di Wisma Tsacita di Jalan Baburrahman (Goheng), Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Ahad (05/11/2017) lalu, sekira pukul 01.00 dini hari,” jelasnya.

‎‎Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut yakni berupa barang berharga yang disimpan korban dalam sebuah brangkas, yakni satu set berlian, dua kalung emas bertulisan Arab, ‎dua cincin emas, sebuah jam tangan, sepasang liontin, dan dua set mutiara.

“Selain itu, juga uang tunai sejumlah Rp5 juta. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian materi yang mencapai Rp300 juta,” demikian paparnya.

Lanjut AKP M. Taufiq, tersangka mengaku mencuri dengan cara masuk ke dalam wisma dengan merusak pintu menggunakan linggis yang sebelumnya disiapkan dan pelaku langsung membawa sebuah brangkas yang berisikan barang berharga tersebut‎. Kemudian, katanya lagi, tersangka membuka brangkas menggunakan gerinda dan kedua tersangka pun langsung mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.

“‎Tersangka pergi ke Langsa untuk melarikan diri sambil menjual barang hasil curiannya. Setiba di Langsa, pelaku menjual bermacam barang berharga tersebut kepada empat penadah yang kita amankan juga,” ungkap AKP M Taufiq.

‎Kepada AA, pelaku menjual sebuah gelang emas dan sepasang liontin. Selanjutnya, sebuah cincin dan sebuah kalung dijual kepada TT. ‎Lalu, kepada PD pelaku menjual sebuah cincin emas dan kepada AZ pelaku menjual sebuah kalung bertulisan Arab. ‎Sementara barang bukti lainnya berupa satu set berlian, sebuah jam tangan dan dua set mutiara dijual oleh YS dan kini masih dalam DPO.

‎Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka IB yakni sebuah linggis, sebuah gerinda, ‎sebuah brangkas rusak yang sudah dibongkar. Kata Kasat Reskrim, ‎tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan an‎caman hukuman 4 tahun penjara. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *