Penembak Posko Nasdem Divonis 1,5 Tahun Penjara  

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin kemarin (24/11) menjatuhi hukuman penjara terhadap dua tersangka penembak Posko Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Gampong Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, pada 16 Februari 2014 lalu.

Kedua tersangka yaitu Umar Adam alias Membe (32) dan Rasyidin Ismail alias Mario (31),  kedua dikenakan hukuman selama 1,5 tahun dan dikurangi masa kurungan penjara sementara. Hukuman itu dijatuhkan setelah keduanya terbukti bersalah secara sah, serta meyakinkan melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah, dan penganiayaan.

Dalam persidangan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa oleh Majelis Hakim Ketua, Makaroda Haffat yang didampingi Hakim Anggota, Akhmad Nakhrowi, dan Mukhtar Amin  itu tidak berlangsung lama.

“Kepada masing-masing terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan, dikurangi masa kurungan penjara sementara,” baca Hakim Ketua.

Karena, menurut majelis hakim kedua terdakwa yang menembak posko Partai Nasdem dengan senjata yang dipinjam dari seorang anggota TNI itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara tak sah

“Khusus Umar juga dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan,” jelas Hakim Ketua.

Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, selama 3 tahun kurungan untuk masing-masing terdakwa. Bahkan lebih ringan dari masa hukuman Heri Shafitri (31), mantan anggota TNI  Batalyon 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara yang meminjamkan senjata SS1. Tersangka divonis 3 tahun penjara dan serta dipecat dari kesatuannya oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, 16 Mei 2014.

Putusan hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, Umar yang merupakan mantan Panglima Sagoe Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sakit hati terhadap seorang calon legislatif Partai Nasdem, karena memasang bendera Partainya, setelah menurunkan bendera Partai Aceh di kampungnya.

Akibat kekesalan itu, Umar mengajak Rasyidin yang juga mantan kombatan GAM untuk menyerang posko Partai Nasdem yang berada di  Gampong Kunyet Mulee, Aceh Utara. Lalu, Umar meminjamkan senjata pada rekannya Heri Shafitri, yang saat itu bertugas mengamankan Exxon mobile di Matang Kuli.

Sebelum menjalankan misinya, Umar yang sudah memiliki senjata beserta amunisinya, juga memberikan sejumlah uang kepada mantan anggota TNI itu,  yang kemudian bersama Rasyidin melakukan penembakan posko. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *