Pemko Sabang Raih WTP ke-7

SABANG|AcehNews.net – Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2018 yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh bertempat di Aula Gedung BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Senin (27/5/2019).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2018 ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafaruddin Lubis kepada Walikota Sabang, Nazaruddin

Walikota Sabang, Nazaruddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Aceh atas hasil pemeriksaan LKPD Kota Sabang 2018.

“Syukur Alhamdulillah Kita kembali dapat mempertahankan Opini WTP ketujuh kalinya secara beruntun, semoga di bulan Ramadhan ini menjadi berkah dan hadiah bagi masyarakat Kota Sabang,” ucap Walikota Sabang yang akrab disapa Tgk Agam didampingi Wakil Walikota Sabang, Drs. Suradji Junus.

Lebih lanjut menurutnya, opini WTP ini adalah sebuah pekerjaan yang berat dan kedepan dapat terus bertekad untuk mempertahankan dan memperbaiki laporan keuangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Sabang sebelumnya juga berhasil meraih opini WTP untuk pemeriksaan keuangan secara berturut-turut atas LKPD dari tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Selain Kota Sabang, BPK RI Perwakilan Aceh juga menyerahkan Opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 untuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat, dan Aceh Jaya.

Plt. Kepala BPK RI perwakilan Aceh, Syafruddin Lubis menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 kepada DPRK dan pemeriksaan terhadap LKPD 2018 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2018.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” kata Syafruddin.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah kata dia bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.(Ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *