Nelayan Aceh Sampaikan Keluhan Soal Larangan Trawl Kepada Dewan

BANDA ACEH – Nelayan di Aceh menilai pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) sangat memberatkan bagi nelayan di Aceh.

Hal itu diungkapkan Faisal Zakaria yang mewakili perwakilan Nelayan di Aceh saat melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (10/2/2015) di Banda Aceh. Menurut Faisal, larangan yang dikeluarkan Menteri itu tidak ada sosialisasi dan juga tidak memikirkan imbas yang dirasakan oleh masyarakat nelayan, sehingga tidak ada suatu solusi dari pemerintah.

“Ini yang menjadi persoalan serius bagi para nelayan di Indonesia, khususnya nelayan di Aceh,”ungkap Faisal.

Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan kepada DPRK Aceh Timur dan juga sudah bertemu dengan Wakil Bupati Aceh Timur dan mereka merekomendasikan untuk menyampaikan hal ini ke tingkat provinsi.

“Boat trawl merupakan mata pencaharian mereka sehari-hari, dengan adanya peraturan tersebut berimbas hilangnya mata pencaharian dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga,”kata Agus, salah seorang perwakilan nelayan dari Aceh Tamiang.

Dikatakannya, dengan keluarnya Peraturan Menteri tersebut sangat merugikan bagi nelayan, terlebih profesi mengunakan pukat trawl  sudah lama dijalaninya. “Nelayan pukat trawl di Lhokseumawe sudah ditangkap, jadi sudah dua minggu kami belum berani melaut, sedangkan satu pukat tarik membutuhkan delapan ABK yang menafkahi sekitar 36 jiwa,” paparnya.

Lanjutnya, Oleh karena itu, mereka meminta bantuan pemerintah untuk memberikan solusinya yaitu dengan mengganti nama atau ada solusi lainnya sehingga nelayan di Aceh bisa segera mencari nafkah di laut. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRA, Rusli mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh, Danlanal, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh terkait larangan mengunakan pukat trwl tersebut.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan, karena ini menyangkut hak dan mata pencarian masyarakat, khususnya para nelayan yang mengantungkan hidupnya dari melaut,”ujar Rusli.

Ia juga menyatakan, banyak dari nelayan merupakan mantan kombatan GAM, jadi pemerintah harus mempertimbangkan masalah reintegrasi tersebut. “Persoalan ini akan kami koordinasikan segera dengan Gubernur, Kapolda, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, serta pihak dari Mabes yang menangkap nelayan pukat trawl dan pukat tarik,”janji anggota dewan Aceh tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRA, Iskandar Usman mengatakan, DPR Aceh akan segera mencari solusinya seadainya pukat trawl tetap dilarang.“Namun, selama proses penggantian tersebut tidak boleh ada nelayan yang ditangkap,” minta Iskandar.

Selain itu DPRA, kata Iskandar,  akan segera membuat MoU dengan pihak terkait, guna  meminta dispensasi supaya nelayan yang menggunakan pukat trawl tidak ditangkap. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *