Pertemuan Plt Gubernur Aceh di Jakarta
Menteri ESDM Dukung Pembatalan Izin PT EMM di Betong

BANDA ACEH | AcehNews.net – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, hari ini, Kamis (25/4/2019),  menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta. Membahas tentang pembatalan izin PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Beuntong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dan Takengon, Aceh Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Nova Iriansyah lewat keterangan persnya, melalui Humas Pemerintah Aceh mengatakan, Menteri ESDM tampak serius menanggapi persoalan yang diceritakan Plt Gubernur Aceh.

“Alhamdulillah Menteri ESDM mendukung upaya pemerintah dan masyarakat Aceh guna pembatalan tersebut,” ujar Nova.

Pemerintah Aceh, lanjutnya menyesalkan dengan diterbitkannya Izin Usaha Penambangan IUP ekspoitasi emas di Aceh oleh PT. EMM. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan kekhususan Aceh sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 156 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Izin Usaha Penambangan IUP PT. EMM tidak sesuai dengan kekhususan Aceh yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh pasal 156,” katanya lagi.

Dalam Pertemuan yang berlangsung selama 20 menit tersebut, turut hadir istri Plt. Gubernur Aceh Dyah Erti Idawati, Asisten II, Taqwallah, dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal.

Nova juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat Aceh, agar semua usaha yang telah dilakukan Pemerintah Aceh berjalan sesuai keinginan dan harapan.

Diketahui, pada awal April ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh menggelar unjuk rasa selama tiga hari menuntut Pemprov Aceh mencabut izin PT. EMM. Perusahaan tambang yang bakal beroperasi di Beutong Ateuh, Nagan Raya dan AceH Tengah, ini kabarnya mendapat izin untuk menguasai 10 ribu hektare lahan. Hal inilah yang menyebabkan mahasiswa yang tergabung dalam Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Aceh dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyatakan Pemerintah Aceh sudah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merupakan dasar pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Emas Mineral Murni (EMM) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 19 Desember 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan Nova dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Banda Aceh, Senin lalu (22/4/2019).

Pada kesempatan itu Nova mengatakan kepada wartawan yang hadir, Pemerintah Aceh mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006, dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui surat Nomor 545/6320 tanggal 18 April 2019, perihal pencabutan rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *