Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
KPA: Oknum Pejabat Aceh Jaya Jika Terbukti Baiknya Dikebiri

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Kaukus Peduli Aceh (KPA) meminta agar pejabat Aceh Jaya berinisial I yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi kabupaten tersebut di kebiri.

“Pejabat berinisial I karena telah merusak nilai-nilai dan Marwah Aceh sebagai Daerah Serambi Mekkah. Jika nantinya terbukti melakukan tindakan durjana tersebut, maka kami minta pejabat berinisial I tersebut dikenakan dikenakan hukuman kebiri kimia sekalian. Pasalnya, jika pejabat-pejabat dibiarkan menjadi predator seksual, apa jadinya negeri ini,” ungkap koordinator KPA Muhammad Hasbar Kuba, lewat rilisnyang dikirim ke redaksi AcehNews. Net, Senin lalu (26/08/2019).

Mirisnya lagi, kata Hasbar, jika kejadian seperti ini tidak diberikan efek jera dan pembelajaran maka tentunya akan membuat predator seksual dikalangan pejabat akan merajalela.

Hukuman yang tegas ini, kata Hasbar penting, agar mahasiswi-mahasiswi terselamatkan dari para pejabat predator seksual.

“Jika kejadian seperti ini terjadi pembiaran maka orangtua mahasiswi di kampung akan was-was mengirim anaknya untuk kuliah dan menimba ilmu keluar, karena dikhawatirkan justru akan menjadi mangsa para predator seksual dari kalangan elit,” imbuhnya.

KPA juga menilai, kasus pelecahan seksual yang dilakukan pejabat berinisial I seakan mulai diredam begitu saja, padahal pelaporan dari korban sudah disampaikan ke Polda Aceh beberapa waktu silam.

“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab terkait apa tindakan yang akan dilakukan terhadap terlapor berinisial I yang disebut-sebut pejabat teras di Aceh Jaya itu,” cetusnya.

Selain itu, kata KPA, Polda Aceh sampai detik ini juga terkesan tak berkutik, seharusnya Polda sebagai institusi penegak hukum harus tegas dan bersikap adil serta menindaklanjuti dan segera memproses tindakan pelanggaran hukum ini.

“Publik di Aceh akan kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian, jika kasus a moral yang dilakukan penjahat kelamin berinisial I ini tidak segera diungkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Di samping itu, KPA juga mendorong agar DPRK Aceh jaya segera membentuk Pansus terkait kasus a moral yang dilakukan oknum pejabat Aceh Jaya berinisial I teesebut.

“DPRK itu wakil rakyat, jangan sesekali menjadi pembela pejabat, nanti rakyat akan menagih keseriusan anda. Untuk itu, kita minta kepada DPRK Aceh Jaya yang baru dilantik untuk segera membentuk pansus menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pejabat daerah tersebut,” kata Hasbar.

Dia juga menyebutkan, masyarakat yang ada di Aceh akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Jika tidak dituntaskan maka masyarakat akan kecewa, dan kehilangan kepercayaan kepada institusi terkait. Kita harap hukum di Aceh tak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” demikian pungkasnya. (Saniah LS/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *