Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Sitaan Senjata Api

AcehNews.net|LHOKSEUMAWE –  Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis kemarin (01/09/2016), melakukan pemusnahan barang sitaan dari 2006 hingga 2016. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejati Lhokseumawe.

Sekitar pukul 10.00 WIB  Kamis kemarin, Kejari Kota Lhokseumawe, mulai melakukan pemusnahan barang sitaan berupa, lima pucuk senjata api, enam pucuk senjata tajam, satu tabung pelontar, satu borgol, dan sekira 20 butir peluru.

Menurut, Staf Kejari Lhokseumawe,  Auli (22), barang bukti yang dimusnahkan kemarin disita dari masyarakat sipil dari 2006 dan baru sekarang di musnahkan.

Pemusnahan barang sita tersebut dilakukan oleh Pasi Intel Kodim 0103/AUT, Lettu Inf Lisker L Malau, KBO Reskrim Polres Lhokseumawe, Ipda J Situmorang, Ketua Pengadilan Negeri diwakili  oleh Muktari SH.MH, dan Kasi Intel Kejari, Edi SH.

“Senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan menggunakan gerinda, lalu serpihan senjata tersebut akan diamankan. Setelah pemusnahan ini seluruh barang sitaan yang sudah dimusnahkan akan kami tanam,” demikian kata, Staf bidang barang bukti Kejari Lhokseumawe, Hariyanto kepada AcehNews.net di Lhokseumawe.

Sementara itu pemusnahan peluru juga dilakukan oleh intel Kodim dan Brimob. Kepada AcehNews.net, Intel Brimob Den B Jeulekat, Brigadir Kaisar (27) mengatakan, semoga kedepannya  diharapkan tidak ada lagi senjata api yang dimiliki oleh masyarakat sipil karena ini menyalahi aturan hukum. ( try vanny )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *