BANGKINANG | AcehNews.net – Anggota komisi E DPRD Riau, Ade Hartati meminta dengan tegas, agar aparat hukum, dalam hal ini Polresta Kampar, harus melihat kasus anarkis yang diduga dilakukan Kepala Kantor (Kakan) dan anggota Satpol PP kepada demonstran yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Kampar, Riau beberapa waktu lalu, secara realistis dan tidak memihak.
Ade juga menyatakan sikap prihatinnya dengan sikap brutal yang diperlihatkan oknum Satpol PP Kampar, termasuk kepada seorang perempuan.
Menurut Ade, apa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kampar dengan mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik kepada pendemo merupakan pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 ayat 3.
“Pada pasal 28 ayat 3 sudah jelas bunyinya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, apa yang dilakukan para pendemo yang menuntut haknya kepada Pemkab Kampar, masih dalam ruh kebebasan berpendapat di dalam aturan Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Ade .
Ade kepada awak media mengaku, sangat prihatin dengan kasus ini, karena itu dia meminta aparat hukum tidak memihak dan melihat dengan jeli apa yang terjadi sebenarnya.
Sementara itu Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Riau,Luzi Diamanda di tempat terpisah mengatakan hal yang senada dengan anggota DPRD Ria, Ade Hartati. Dia juga meminta pihak kepolisian agar bisa netral dan bisa memberi keadilan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini menjadi korban kekerasan akibat arogansinya Kakan dan anggota Satpol PP Kampar.
“Saya akul yakin, polisi kita dapat memberi rasa keadilan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini menjadi korban. Kami, FJPI Riau yang merupakan pilar keempat demokrasi, akan terus mengawal kasus ini dengan pemberitaan. Kalau secara advokasi, sudah ada LBH yang mendampingi,” ujar Luzi.
Saling Lapor
Sebelumnya, puluhan tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kampar melakukan demo menuntut kejelasan honor mereka. Saat aksi damai itu dilakukan, massa yang umumnya adalah kaum perempuan, mendapat perlakuan kasar dari Satpol PP kampar.
Kasus kekerasan ini pun akhirnya pendemo didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (LBH PAHAM) dan PBH Peradi Kampar yang melaporkan Satpol PP ke Polres Kampar atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Direktur LBH PAHAM Riau, Herianto SH, kliennya telah melaporkan Kakan dan anggota Satpol PP Kampar, ke polisi. Berdasarkan video yang beredar, telah terbukti secara sah Satpol PP Kampar bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dafit Davijul dan Fitriani Winarti. Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kliennya Dafit dan Fitriani mengalami luka lebam dan sesak (nafas).
Pada saat yang sama, usai mengusir dan mengasari pendemo, Satpol PP yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Kampar, Hambali, juga membuat laporan ke Polres Kampar atas tuduhan perusakan yang dilakukan oleh massa aksi.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Rabu malam (18/7/2018) mengaku adanya laporan dari tim kuasa hukum RTK dan Satpol PP Kampar. Menurutnya, laporan tersebut sedang diproses. (saniah ls/ril)