Jurnalis Indonesia Menolak UU MD3

BOGOR | AcehNews.net – Sebanyak 146 wartawan yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Medi Cetak, Televisi, Radio, dan Online se-Indonesia, yang digelar di Pusdik Pancasila Makamah Konstitusi Republik Indonesia, di Cisarua, Bogor. beberapa waktu lalu, dari 26 Februari hingga 01 Maret 2018, mengeluarkan rekomendasi kesepakatan bersama menolak pemberlakuan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Jurnalis dari perwakilan organisasi pers di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menilai Undang-Undang bikinan wakil rakyat itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 28f, serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang berkaitan dengan kebebasan Pers.

“Kami, Jurnalis Indonesia menyatakan penyataan sikap, menolak diberlakukannya Undang-Undang MD3, karena menurut kami mengekang kebebasan Pers,” tegas Fernandus Yusi Adam, salah seorang perwakilan dari wartawan, Kamis (01/03/2018) lalu.

Rekomendasi pernyataan sikap ini usai dibacakan di depan ratusan wartawan dari berbagai media cetak, televisi, radio, dan online se-Indonesia dan diserahkan kepada Wakil Ketua Makamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman.

Sementara itu, Ketua MK RI, Anwar Usman mengatakan, lembaga tinggi negara ini sudah menerima 3 judicial review UU MD3 yang belum ditandatangani Presiden tersebut. Judicial review ini, Kata Anwar, akan ditindaklanjuti dan proses setelah ditandatangani Presiden.

“Jika pun tidak ditandatangani Presiden dalam waktu 30 hari, maka UU MD3 akan sah,” paparnya.

Terkait dengan kebebasan Pers, Anwar meminta agar seluruh pihak dapat menghormati Pers. Karena Pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Menurutnya, peran pers menjadi signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dalam kondisi saat ini dibutuhkan media atau pers yang kuat independen, objektif, dan professional. Persyaratan muklak tanpa terkecuali. Jika Pers mudah di intervensi bisa memberi dampak buruk bagi negara. Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak kita semua mengambil peran dan tanggungjawab menjaga bangsa dan negara sebagaimana diamanahkan UUD 1945 dan konstitusi,” ujarnya.

Lanjut Anwar, Pers menjadi tunas konstitusi dengan kerelaaan terus mengawal proses demokrasi yang tertata adil dan makmur. Karena Pers pilar demokrasi keempat yang hingga kini masih dipercaya bisa menjadi penengah bagi penegakan konstitusi.

“Kalau ada fakta ungkapkan kebenaran fakta itu. Kebenaran datang dari hati nurani. Kebenaran yang ada di hati yang diketahui silakan dibuka jangan sampai di intervensi, sehingga membukam kebenaran,” tegasnya.

Wakil Ketua Makamah Konstitusi ini meminta kepada jurnalis di Indonesia agar terus menjaga hak konstitusional warga dalam bernegara melalui tulisan di media. Pemahaman tentang konstitusi sehingga diharapkan dapat membentuk karakter bangsa dalam bernegara.

“Dunia ini mau dibawa kemana, semua ada di pena jurnalis. Penanya rekan-rekan jurnalis sekalian luar biasa. Tanpa pemahaman kita bersama apa itu konstitusi. Karena kehidupan berbangsa dan bernegara berkaitan erat dengan konstitusi. Maka hukum sebagai pranata sosial sebagai alat membentuk tatanan masyarakat sesuai cita-cita konstitusi untuk mewujudkan perubahan karakter bangsa, juga mencapai tujuan negara,” demikian jelasnya. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *