Terkait Kasus Korupsi Dua Anggota DPRA
GeRAK Dukung Kajari Lhokseumawe Usut Kasus Hingga Tuntas  

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung upaya hukum yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis MH, mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana investasi senilai Rp5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang menjerat dua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial AB dan MI dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami percaya dengan kinerja Kajari Lhokseumawe dan kasus ini bisa tuntas. Kami juga mendorong Kajari Lhokseumawe, jika batas waktu pemeriksaan surat tidak diberikan Mendagri, Kajari bisa melanjutkan pemeriksaan dan apalagi kasus ini sudah dibuka dan diketahui publik,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada AcehNews.net di Banda Aceh, Kamis malam (23/10).

Jelas Askhlani, di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 pasal 55 ayat (2) tertulis, “Apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan”.

“UUPA Nomor 11 Tahun 2006 pada pasal 55 sudah dijelaskan tatacara yang bisa dilakukan Kejari Lhokseumawe jika dalam waktu enam puluh hari atau selama dua bulan, terhitung sejak diterima pemohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan meski Kejari belum lagi menerima surat izin dari Mendagri RI,” kata Askhalani.

Askhalani menambahkan, DPRA harus segera mengeluarkan izin, karena menurutnya kasus ini penting diusut tuntas terutama untuk mendorong penuntasan kasus korupsi di Aceh. Dia juga meminta agar pewarta di Aceh terus mengawal kasus ini sehingga publik mengetahui sudah sejauh mana kasus dugaan korupsi dana investasi sebesar Rp5 miliar tersebut berjalan.

Pada akhir September 2014, secara tertulis Kejari Lhokseumawe sudah menyurati Mendagri meminta izin pemeriksaan terhadap dua anggota DPRA berinisial AB dan MI, setelah keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Jika Mendagri belum juga mengeluarkan secara tertulis izin pemeriksaan, maka Kejari Lhokseumawe bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua anggota DPRA tersebut dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 pasal 55. (saniah ls)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *