GeRAK Aceh: Pemerintah Aceh Segera Evaluasi IUP di Aceh  

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, untuk segera melakukan evaluasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Aceh. Sebanyak 65 diantaranya masuk dalam wilayah hutan lindung dan empat perusahan diduga masuk hutan konservasi IUP.

“Hutan Lindung dan Hutan konservasi memang tidak boleh sedikitpun disentuh oleh perusahaan yang ingin mengambil hasilnya. Untuk itu, kami mendesak pemerintah di provinsi, kabupaten, dan maupun kota untuk segera melakukan evaluasi seluruh IUP yang ada di Aceh,” ujar Kadiv Kebijakan dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan di Banda Aceh, kemarin.

Dia merincikan dari 65 perusahaan tambang yang mauk dalam wilayah hutan lindung, diantarannya tujuh perusahaan di Aceh Barat, delapan perusahaan di Nagan Raya, satu perusahaan di Aceh Jaya, dan 15 perusahaan di Aceh Tengah.Selanjutnya, delapan perusahaan di Aceh Selatan, dua perusahaan di Aceh Barat Daya, lima di Gayo Lues, 11 di Pidie, tiga di Subulussalam, satu di Aceh Besar, dan satu di Aceh Timur.

“Perusahaan di kawasan hutan lindung yang memegang Kontrak Karya, satu di Aceh Barat dan satu di Pidie. Sedangkan perusahaan yang masuk dalam hutan konservasi, berada di wilayah, dua di Aceh Tenga, satu di Gayo Lues dan satu di Aceh Selatan,” sebut Fernan.

Dalam hal ini, GeRAK menduga pemerintah kabupaten/kota yaitu bupati dan walikota, tidak pernah menjalankan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur terkait perizinan. Dugaan GeRAK Aceh lagi, izin yang sudah dikeluarkan bupati/walikota kepada perusahaan, seakan-akan dipaksakan dan ditengerai punya konflik kepentingan dengan modus (suap).

Sehingga banyak perusahaan yang berada diwilayah kawasan hutan lindung dan konservasi terjadi sebagaimana temuan kementerian kehutanan direktorat jenderal planologi kehutanan tertanggal 10 juli 2014 dengan nomor S.702/VII-PKH/2014. Pertambangan merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh Aceh. Tentang Minerba Pemerintahan Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang (4) tahun 2009.

“Sehubungan dengan pengelolaan pertambangan Minerba, telah dilakukan sikronisasi data IUP, Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) terhadap peta kawasan hutan diwilayah Aceh,” jelas Fernan.

Lanjut dia, Aceh juga memiliki luasnya hutan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi, yang keseluruhan kekayaan alamnya dimiliki oleh Aceh harus dikelola dengan baik. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *