Aceh Menolak RUU Pilkada

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan akan merusak perdamaian Aceh.

“Secara prinsip kami sepakat menolak RUU pilkada, karena akan merusak perdamaian Aceh,” tegas Ketua DPRA, Hasbi Abdullah, kemarin yang menyambut kedatangan puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Jaringan Demokrasi Pemuda Aceh (JDPA) di depan gedung DPRA di Banda Aceh.

Praktisi dari Partai Aceh ini juga menyatakan akan menanggapi semua orasi mahasiswa di depan gedung DPRA. Pada kesempatan  itu demonstran  menilai jika RUU Pilkada yang  disahkan dengan mencantumkan kepala daerah dipilih oleh DPRD, bisa berpeluang terjadinya indikasi korupsi.

Koordinator aksi, Hermanto  mengatakan, agenda DPR RI yang ingin menetapkan kepala daerah kembali dipilih DPRD, melalui UU Pilkada tidaklah tepat dan mencinderai demokrasi.

Menurutnya, mencuatnya wacana yang mengusulkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang melatarbelakangi dua hal, diantarnya mahalnya biaya dan meraknya konflik horisontal, maupun tindak kekerasan dalam Pilkada langsung, dinilai itu sangatlah tidak beralasan.

“Jika disahkan dan diimplementasikan, Undang-Undang ini semakin membuka peluang terjadi transaksi politik sesama elit. Keadaan tersebut akan mendorong politik hanya menjadi konsumsi elit semata,” ujarnya.

Selain itu, dilihat dari konteks Aceh, partai politik lokal seharusnya bisa menjadi antithesis dari partai nasional. Seluruh masyarakat mesti menjaga Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), agar tidak dikebiri.

Dilihat dari segi kekhususan UUPA, Aceh punya posisi, serta masih punya peluang memilih kepala daerah secara langsung. Tapi tak menutup kemungkinan bahwa UUPA akan dijudicial review, dan Pilkada di Aceh akan diseragamkan secara nasional. Hal ini dinilai bisa menciptakan kekisruhan politik di Aceh.

“RUU Pilkada tersebut juga bisa berdampak buruk bagi kelangsungan perdamaian di Aceh, mengingat politik Aceh yang masih dalam masa tranformasi dari konflik ke politik,” ungkapnya.

Dalam hal ini, mahasiswa menolak secara tegas pengesahan RUU Pilkada yang masih mencantumkan kepala daerah di pilih oleh DPRD. Kemudian mengecam pihak-pihak yang merampas hak-hak demokrasi rakyat.

Mahasiswa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menolak RUU tersebut. Anggota DPRA diminta bisa berkomitmen dengan Pilkada langsung dibuktikan yang menanda tangani petisi penolakan RUU Pilkada. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *