Tak Miliki Dokumen yang Sah,
51 Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok Dideportasi dari Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sebanyak 51 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja dibawah di PT. Shandong Licun Power Plant Technology yang dipekerjakan di PT. Lafarge Holcim Indonesia (LHI), Lhonga, Aceh Besar, Provinsi Aceh dideportasi dari Aceh.

Pasalnya diketahui sebanyak 50 TKA (Tenaga Kerja Asing) ini, tidak memiliki dokumen sah dan satu orang lagi ilegal alias tidak memiliki izin resmi, masuk ke Aceh dan menyalahi aturan yang ada.

Menurut keterangan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Aceh, Putut Rananggono kepada AcehNews.net, Ahad (20/1/2019) di Banda Aceh, sebanyak 49 pekerja asing itu terbang dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan tujuan Jakarta pada Sabtu sore (19/1/2019). Sementara dua orang lagi, sudah duluan meninggalkan Aceh satu hari sebelumnya.

“Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok ini keluar dari Aceh karena tidak memiliki dokumen yang sah sesuai dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bahkan, salah satu diantara mereka adalah pekerja ilegal yang sama sekali tak memiliki izin resmi masuk ke Aceh,” jelas Putut.

Dalam dokumen RPTKA, paparnya, tertulis bekerja untuk kontruksi tetapi di lapangan mereka bekerja sebagai produksi dan jasa yang tak sesuai dengan administrasi yang dimiliki.

Tenaga kerja asing yang dideportasi dari Aceh bekerja dibawa nama PT. Shandong Licun Power Plant Technology dan diketahui telah lama bekerja pada PT. LHI sejak 2009 lalu.

“TKA ini bekerja sejak lama, saat kita sidak ternyata ada TKA yang tak sesuai dengan dokumen RPTKA, jadi kita paksa keluar dari Aceh,” demikian tegasnya.

Dinas Tenaga Kerja Aceh bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Aceh. Agar tidak menyalahi dokumen RPTKA dan undang-undang yang berlaku. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *