35 Ribu Warga Tamiang tidak Memiliki Buku Nikah

AcehNews.net|KUALA SIMPANG – Sebanyak 35 ribu warga di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh belum memiliki buku nikah. Pada Kamis (11/08/2016), sebanyak 50 pasangan dinikahkan kembali untuk mendapatkan buku nikah.

Sebanyak 35 ribu warga di kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara  tersebut tidak memiliki buku nikah akibat konflik yang terjadi di Aceh dan korban bencana alam banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut beberapa tahun silam.

Dari amatan AcehNews.net, secara bergantian pasangan suami istri yang akan dinikahkan kembali di Mahkamah Syariah Kuala Simpang, Kamis ini, bergantian memasuki ruang sidang isbat nikah dan disaksikan langsung oleh wali dari pihak perempuan.

Setelah menjalani isbat nikah, pasangan tersebut diarahkan ke arah meja bagian kantor urusan Agama untuk mendapatkan buku nikah dan selanjutnya dihadapkan ke bagian kependudukan dan catatan sipil untuk mengurus akte kelahiran anak mereka.

Ketua Mahkamah Syariah Kuala Simpang, Bakti Ritonga mengatakan, kelimapuluh pasangan yang dinikahkan hari ini, merupakan bagian dari 35 ribu warga di Aceh Tamiang yang saat ini tidak memiliki buku nikah yang disebabkan konflik dan bencana alam.

“Ada yang menikah saat masa konflik tidak memiliki buku nikah. Ada juga yang memiliki buku nikah kemudian hilang karena banjir bandang yang pernah terjadi pada 2006 silam,” ungkapnya.

Peserta nikah massal tersebut, Rumini dan Siti Asmara bersama pasangannya masing-masing, kepada AcehNews.net mengatakan, sangat gembira dengan adanya isbat nikah yang digelar Pemkab Aceh Tamiang, sehingga mereka bisa mendapatkan buku nikah dan akte kelahiran anak mereka.

Pelaksanaan isbat nikah yang digelar di kawasan Komplek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang itu tidak berlangsung lama. Setiap pasangan yang dinikahkan ulang tersebut mendapatkan buku nikah dan akte kelahiran dengan mengganti biaya administrasi sebesar Rp90 ribu.

Pemkab setempat berencana akan terus memprogramkan sidang isbat nikah, agar ke-35 ribu warganya yang saat ini tidak memiliki buku nikah sehingga memiliki dokumen nikah yang resmi dari instansi terkait. (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *