WH Kota Banda Aceh Tertibkan Pedagang Mercon dan Kembang Api  

BANDA ACEH – Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama aparat kepolisian  setempat melakukan penertiban pedagang mercon dan kembang api. Dalam penertiban tersebut petugas menyita belasan kotak berisikan mercon dan kembang api berbagai jenis dan ukuran.

Selain menghimbau warga kota agar tidak merayakan malam peringatan tahun baru dan meminta pemilik kafe di kawasan simpang lima menutup usahanya pada jam tertentu pada malam peringatan tahun baru. Pemeritah Kota (Pemko) Banda Aceh juga melakukan penertiban pedagang mercon dan kembang api di kota yang menambalkan dirinya sebagai kota madani tersebut.

Dari amatan AcehNews.net beberapa hari lalu, di kawasan Setui tepatnya di Jalan T. Umar di Toko Aneka Media dan Jalan KH. Ahmad Dahlan, Toko Aceh Toys, puluhan petugas WH dan polisi mengamankan sejumlah kardus berisikan mercon dan kembang api. Pemilik dan pekerja toko tampak tak melakukan perlawanan atas  disitanya mercon dan kembang api berbagai jenis dan ukuran tersebut oleh petugas.

“Katanya setelah tahun baru baru akan dikembalikan. Di toko ini tidak menjual mercon hanya kembang api. Jumlah rupiah yang disita sekitar Rp40 juta. Maunya pemerintah pertegas aja jika tidak boleh menjual kembang api yang dibuat aja larangan kembang api masuk, inikan membingungkan kami para pedagang,” kata salah seorang pekerja di Aceh Toys kepada AcehNews.net beberapa hari lalu di Banda Aceh.

Sementara itu, Kasie Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif S.Ag mengatakan, sejak Senin, 8 Desember 2014 petugas gabungan WH dan polisi di Polresta Banda Aceh telah melakukan penertiban pedagang penjual mercon dan kembang api.  Dari penertiban tersebut pihaknya mengklaim telah mengamankan sekitar sembilan kardus besar berisikan mercon dan kembang api dari penjual di Setui, Jalan KH. Ahmad Dahlan, dan dua toko di Gampong Baru.

“Ini buka masalah ada izin apa tidak. Kami amankan sementara dan akan dikembalikan setelah malam tahun baru. Hal ini sesuai surat Walikota Banda Aceh 27 November 2014 tentang perihal himbauan untuk tidak berjualan petasan dan sejenisnya,” jelas Evendi.

Dalam surat Walikota Banda Aceh tersebut bertuliskan antaranya menghimbau kepada seluruh pedagang di Kota Banda Aceh untuk tidak menperjual belikan petasan, terompet, mercon, kembang api, dan sejenisnya. Apabila didapati pedagang yang tidak mengindahkan himbauan ini, maka barang dagangan akan disita oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal SE  secara terpisah mengatakan kepada wartawan, Rabu (17/12) usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar di Balaikota, pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penertiban para pedagang mercon dan kembang api.

“Tadi Pak Kapolres sudah memerintahkan seluruh Kapolsek untuk melakukan penyitaan terhadap mercon atau kembang api yang dijual menjelang malam tahun baru,” tegas Illiza kembali soal penertiban tersebut  dan dia meminta para pedagang memaklumi dan mengindahkan himbauan tersebut. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *