BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh menggelar penyuluhan hukum untuk masyarakat tentang penerapan hukum cambuk di Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Banda Aceh yang diwakili Staf ahli Walikota bidang pemerintahan, Bahronsyah, Selasa (25/11).
Kepala bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Muklis SH mengakatan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari di aula gedung C balaikota. Peserta penyuluhan berasal dari remaja mesjid dan siswa SMA dalam Kota Banda Aceh.
Kata Muklis, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga masyarakat Kota Banda Aceh sebagai warga kota Model Kota Madani. (zoel m)