Walikota Sabang Keluarkan Surat Edaran, 31 Mei Tetap Masuk Kerja

SABANG | AcehNews.net – Walikota Sabang, Nazaruddin, mengeluarkan surat edaran kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemko sabang bahwa 31 tetap masuk kerja, meskipun Kamis hari ini (30/5/2019), merupakan hari libur nasional.

Walikota Sabang berharap Aparatur Sipil Negara di jajarannya hanya dibolehkan cuti sesuai dengan jadwal yang diputuskan pemerintah.

Pemerintah telah Menetapkan cuti bersama kepada para ASN 2019 yaitu pada 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) dan di sambung dua hari cuti Idul Fitri 1440 Hijriah, 5 dan 6 Juni.

Sesuai surat edaran Walikota Sabang No. 061.2/3086, Hal: hari libur nasional dan cuti bersama Idul fitri 1440 hijriah maka Aparatur Sipil Negara mendapat total waktu libur Idul Fitri selama 9 hari, yaitu yang dimulai pada Sabtu, 1 Juni hingga masuk kembali bekerja pada 10 Juni.

Nazaruddin menegaskan, diluar ketentuan hari libur yang di tetapkan Pemerintah akan dikenakan sanksi, kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Honorer maupun tenaga THL yang tidak masuk kerja pada hari yang telah ditentukan.

Himbauan Walikota Sabang ini disampaikan Kabag Umum dan Humas, Bahrul Fikri kepada awak media. (Ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *