Sidang Kedua Kasus Dugaan Pembakaran Fasilitas PT. APL,
Walhi Aceh Sebut Zazuli Pejuang Lingkungan Hidup Bukan Pelaku Kriminal

BANDA ACEH | AcehNews.net – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta masyarakat Aceh agar memberi dukungan kepada Zazuli bin Zaipuddin atau yang akrab dipanggil Juli, warga Desa Kapa Seusak, Kec. Trumon Timur, Aceh Selatan yang ditangkap Polres Aceh Singkil dengan dugaan tuduhan melakukan kriminal pembakaran fasilitas PT. APL di Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Paska Aksi Pembakaran Fasilitas PT. APL di Desa Lae Langge Kec. Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Polres Aceh Singkil menangkap 4 orang warga, yaitu: Zazuli bin Zaipuddin (32) ditangkap oleh polisi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/28/VIII/2017/Reskrim, tertanggal 08/08/2017, dari Polres Aceh Singkil.

Jamal Bin Endeng (30) warga Desa Lae Langge Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam, ditangkap oleh polisi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/30/VIII/2017/Reskrim, tertanggal 12/8/2017, dari Polres Aceh Singkil.
Bolon Padang (57) warga Sigrun Langge Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam, ditangkap oleh polisi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/30/VIII/2017/Reskrim, tertanggal 8/8/2017, dari Polres Aceh Singkil.

Dan Samsudin bin Alm Rajali (42) warga Desa Lae Langge Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam. Ditangkap oleh polisi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/32/VIII/2017/Reskrim, tertanggal 12/8/2017, dari Polres Aceh Singkil.

Atas penangkapan warga tersebut, Walhi Aceh memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa Zazuli yang menurut Walhi Aceh di diskriminasi oleh PT Asdal. Melalui kuasa hukumnya, Zazuli hadir di Pengadilan Negeri Singkil, pada 17 Oktober 2017 lalu di Pengadilan Negeri Singkil yang menggelar Sidang perdana perkara Pengrusakan dan Penebangan 1 (satu) Batang Pohon sawit dengan terdakwa Zazuli dan Bolon Padang dalam Berkas Perkara Nomor 100/Pid.B/2017/PN SKL. Sedangkan pendamping hukum ketiga warga lainnya, kuasa hukum disediakan oleh pihak keluarga masing-masing.

Agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh Ramli Damani,SH dan kawan-kawan. Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur melalui rilis yang dikirim menyebutkan, terdakwa Zazuli yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Jehalim Bangun,SH dan Muhammad Reza Maulana, SH. CPL menyatakan akan mengajukan Eksepsi secara tertulis pada agenda sidang yang Selasa 24/10/2017 lalu.

“Kami sudah persiapkan materi Eksepsi yang akan kami sampaikan pada persidangan yang akan datang sehingga Yang Mulia dapat meyakini bahwa apa yang kami sampaikan adalah proses dan tindakan hukum yang sebenarnya yang terjadi dan berharap mengabulkan Eksepsi Penasihat Hukum Pejuang Rakyat ini,” ujar Muhammad Nur.

Dalam persidangan pertama maupun kedua, kata Muhammad Nur, tidak banyak yang hadir dalam sidang. “Kami tidak pula melihat dukungan dari masyarakat untuk mendukung dan terus memberi semangat dan suport terhadap salah satu dari kelompok massa itu yang sedang menjalani persidangan ini. Kami harap kebersamaan dan perjuangan bersama yang saat itu dibangun tidak hanya terhenti oleh karena beberapa diantaranya sedang menjalani proses hukum. Biarlah kebenaran akan terungkap jelas pada proses persidangan ini, nanti kami akan ungkap semua jelas di muka Pengadilan,” ujarnya lagi.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh mengatakan, PT Asdal melakukan cara kuno untuk membubarkan massa, beberapa diantaranya ditangkap dan dilaporkan agar massa merasa takut dan tidak melakukan lagi aksi apapun terkait hak yg dituntutnya itu.

“Ini Pejuang kita. Pejuang hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup, sekalipun sedang dalam proses persidangan tidak ada kata ia bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap Majelis Hakim yang dapat melihat kebenaran dalam pembuktian lebih dari apapun selain itu. Dan berharap Kebenaran dan Keadilan Hukum masih tetap dapat ditegakkan. Dan Terdakwa dapat kembali berkumpul bersama keluarganya dan menggendong anaknya yang baru saja lahir 4 hari yang lalu,” papar M. Nur.

Konflik lahan warga dengan PT. APL, tulis Walhi Aceh, sudah terjadi mulai 1996, dan keberadaan kebun warga dalam areal HGU diakui oleh PT. APL. Permasalahan kembali terjadi pada tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2017. Berbagai upaya yang sudah dilakukan warga dalam upaya penyelesaian konflik, mulai dari aksi massa, serta berdialog dengan pemerintah.

Tulis Walhi Aceh lagi dalam rilis tersebut, HGU PT. Asdal Prima Lestari (APL) perkebunan kelapa sawit yang dituang melalui SK HGU Nomor 15/HGU/LPN/1996 yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 1996, dengan luas area kebun 5.074 hektar. HGU PT. APL yang tersebar di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

“Berdasarkan fakta dilapangan HGU PT. APL tumpang tindih dengan lahan warga, hal ini juga diperkuat oleh hasil Pansus DPRK Aceh Selatan,” pungkas M. Nur. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *