Walhi Aceh Minta Polisi Tindak Pelaku Pembangunan Rumah di Kawasan Hutan Lindung Sabang

Direktur Walhi Aceh, M. Nur. | Ist

BANDA ACEH | AcehNews.Net – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan pembangunan sekitar 150 unit rumah dalam kawasan hutan lindung di Gampong Cot Bak Ue, Kecamatan Sukajaya, Sabang.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pembangunan rumah yang sudah mencapai 70 persen dan hampir rampung ini diduga tidak memiliki izin bangunan. Tentu, hal ini akan menjadi persoalan karena pembangunan itu bertentangan dengan tata ruang wilayah kota Sabang.

“Pembangunan rumah dalam kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum, maka lembaga penegak hukum dan dinas teknis bidang lingkungan hidup untuk menindak karena melakukan perbuatan melawan hukum baik UU Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maupun UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007  serta turunannya dan UU PPLH,” ujarnya Selasa lalu (5/11/2019).

Nur menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 2 ayat (1) disebutkan, setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. Pada ayat (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

“Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Sabang Tahun 2012-2023, Pasal 35 ayat (1) disebutkan kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf e, bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan pelestarian budaya yang ada di kota Sabang,” ungkapnya.

Selain itu, di Pasal 36 ayat (1) disebutkan Kawasan Rawan Bencana alam sebagaimana di maksud dalam pasal 30 huruf f meliputi Kawasan rawan bencana gempa, kawasan rawan bencana Tsunami dan kawasan rawan bencana longsor.

Ayat (4) disebutkan, Kawasan rawan Bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu seluas lebih kurang 1998,77 hektar tersebar di Gampobg Kreung Raya, Kecamatan Sukakarya dan di Gampong Anoe Itam, Gampong Balohan, Gampong Cot Abeuk dan Gampong Cot Bak Ue, Kecamatan Sukajaya.

“Dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Aceh, Pasal 12 ayat (1) disebutkan Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi pemeliharaan dan peningkatan kualitas kawasan lindung, pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kualitas jasa lingkungan dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan lindung,” jelasnya.

Walhi juga meminta kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah karena pemerintah kota Sabang sudah menyampaikan bahwa pembangunan tersebut tidak dikeluarkan izin.

“Kami berharap BPN mematuhi peraturan perundang-undangan untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah,” katanya.

Ketika BNP mengeluarkan sertifikat tanah terhadap rumah yang dibangun dalam kawasan hutan lindung tersebut, lanjut Nur, merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana, kebijakan pemerintah kota Sabang tidak mengeluarkan izin apapun terhadap pembangunan rumah tersebut.

“Sehingga patut diduga pembangunan di dalam kawasan hutan lindung merupakan kegiatan illegal yang wajib diusut tuntas untuk menjadi pelajaran bagi pengembang bisnis perumahan di Aceh di masa akan datang,” demikian tambahnya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *