Tiga Perampok Karyawan Koperasi di Aceh Utara Ditangkap Polisi , Satu Masih DPO

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Perampok dua karyawan Koperasi di Aceh Utara, Jum’at kemarin yang diduga menggunakan senjata api sudah ditangkap polisi. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu.

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap yakni JR (32), Petani, warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Ia ditangkap di kawasan Aceh Utara, Sabtu siang (14/9/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

“Saat ditangkap, petugas mengamankan sebuah handphone milik yang dirampok kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi AcehNews. Net melalui telepon seluler.

Dari hasil interogasi, JR mengaku dirinya merampok atas perintah JM (43), warga Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Tersangka JM pun akhirnya ditangkap dua jam kemudian setelah polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka JM juga ditangkap di rumahnya, diamankan uang tunai senilai Rp 150 ribu yang merupakan sisa hasil rampokan terhadap korban kemarin,” kata Direktur.

Tersangka JM diketahui mendapatkan bagian sebanyak Rp800 ribu usai melakukan perampokan yang diberikan oleh tersangka JR yang diambil oleh tersangka lainnya yakni SR (22), Mahasiswa, warga yang sama. Tersangka SR pun kemudian ikut diamankan di rumahnya.

“Menurut tersangka JR, perampokan itu dilakukan bersama seorang tersangka lain yang kini masih dicari, identitasnya sudah diketahui. Mereka beraksi menggunakan sepeda motor DPO itu, termasuk senjata yang digunakan. Menurut pengakuan JR, alat yang digunakan untuk merampok adalah pisau yang berbentuk pistol,” ungkap mantan Dir Resnarkoba Polda Aceh ini.

Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain hingga mengetahui motif perampokan ini.

“Barang bukti sementara yang diamankan sebuah handphone dan uang Rp 150 hasil rampokan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Agus Sarjito.

Diberitakan sebelumnya, dua karyawan Koperasi di Aceh Utara dirampok oleh sejumlah pria tak dikenal yang diduga menggunakan pistol, Jum’at (13/9/2019). Para pelaku merampas uang korban senilai Rp3,9 juta beserta sebuah handphone. Keduanya dirampok saat setelah kembali dari ATM untuk menarik uang.(Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *