Terkait Penangkapan Tgk Matang, KIP Aceh Menunggu Proses Hukum

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net – Ketua Pemilihan Aceh (KPIA), Ridwan Hadi angkat bicara mengenai kasus, Syahrir M. Daud alias Tgk Matang yang masih berstatus Ketua KIP Kota Lhokseumawe.  Syahrir tertangkap saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu diruang kerja miliknya, KIP Lhokseumawe, Jumat malam (30/03/2018) lalu.

“Saya kaget mendengar kasus yang dialami oleh Tgk Matang dengan barang bukti 1,34 Gram sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Ketua KIP Aceh ini pun mengatakan kepada wartawan akan menyelesaikan hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku, kita tunggu satu sampai dua hari,” ucap Ridwan.

Ridwan juga menuturkan tidak akan mentolerir kasus tersebut, hal ini serupa seperti yang terjadi di Aceh Timur beberapa waktu yang lalu. Saat ini KIP harus membangun kepercayaan masyarakat terlebih akan menghadapi era pemilihan.

“Kalau sudah terbukti bersalah dan menjadi terpidana kita pasti proses pergantian,” demikian pungkasnya. (saniah ls/hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *