Terkait Kasus Keramba Jaring Apung Sabang, Kejati Aceh Masih Tunggu Hasil Audit BPK

BANDA ACEH | AcehNews.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga kini masih menunggu hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Sabang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, hasil audit ini sangat dibutuhkan untuk memastikan nilai kerugian negara dalam pekerjaan di KKP RI senilai Rp45,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 tersebut.

“Penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor BPK,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2020) di Banda Aceh.

Dalam kasus itu, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Direktur PT. Perinus yakni Dendi serta menyita uang tunai senilai Rp36,2 miliar yang diserahkan dalam bentuk tunai ke Kejati Aceh.

“Untuk tersangkanya masih satu orang, kemungkinan bisa bertambah tergantung penyidik nantinya,” katanya lagi.

Pada kasus KJA di Sabang tersebut, penyidik Kejati Aceh menemukan adanya pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, perusahaan juga tidak menyelesaikan pekerjaannya 100 persen.

“Hingga Januari 2018 pekerjaan tidak selesai, namun pencairan sudah dibayar 29 Desember 2019 lalu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Munawal, juga ada indikasi kelebihan bayar sebesar 89 persen dari 75 persen pekerjaan. Total yang telah dibayar sebesar Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak yang ditetapkan yakni Rp45,5 miliar.

“Sejumlah barang bukti disita, termasuk keramba, kapal dan peralatan yang lainnya di Sabang,” demikian tambah dia. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *