Terkait Dugaan Perdagangan Benih IF8, Keuchik Munirwan Ditahan Polisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Polda Aceh menahan Tgk Munirwan yang merupakan Keuchik Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Selasa (23/7).

Penahanan Tgk Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan benih padi IF8 yang belum berlabel atau tidak bersetifikat. Penangkapan itu atas laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, pada bulan lalu.

“Tgk Munirwan sudah ditahan oleh Polda Aceh, seharusnya ini tidak terjadi, karena undang-undang mengatur penyelesaikan kasus seperti ini bisa melalui jalur perpolisian masyarakat,” jelas Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh yang juga kuasa hukum tersangka, Kamis (25/7).

Apalagi, kata dia, tersangka tidak mencuri bibit, melainkan melakukan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat petani di Aceh. “Polisi seharusnya menjadi fasilitator penyelesaian perkara dalam sengketa ini dan bisa mengambil kebijakan seperti penyelesaian perkara lain tanpa proses hukum,” ungkap dia.

Ia juga menjelaskan, bibit tersebut harus diketahui dulu dari mana asal-muasalnya, siapa yang mengedarkan, dan mengapa tidak memiliki label. “Harus tahu dulu dari mana bibit itu, kalau bibit padi itu dikatakan tidak ada label berarti pemerintah sudah mengedarkan bibit ilegal, artinya ada yang tidak beres di instansi itu,” tegasnya.

Menurut dia, logika hukum yang dibangun dalam kasus ini seakan bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi sang keuchik. Padahal, kata dia, keuntungan yang diraup memberikan efek positif terhadap masyarakat gampong setempat dan hal itu dibenarkan undang-undang.

“Berkelit soal tidak ada label kemudian masyarakat memberikan label karena bayangan mereka label itu merek, diberilah label IF8. Bibit itu boleh ditangkarkan dan didistribusikan karen ada tulis ABTI (sesuai aturan),”jelas Zulfikar.

Seharusnya, kata Zulfikar, pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap masyarakat jika memang bibit tersebut dilarang.

“Bukan label merek bibit yang dimaksud tetapi sertifikasi, boleh diluncurkan dan didistribusikan dengan persyaratan tertentu dan lain sebagainya, ini yang seharusnya dilakukan pemeriksaan (dinas) tersebut bukan malah dilaporkan,” ungkapnya.

Untuk itu, Koalisi NGO HAM Aceh juga akan melakukan investigasi di lapangan terkait kasus ini. “Pihaknya akan mencari tahu dari mana masyarakat memperoleh bibit tersebut, berapa hasil panen yang diperoleh dan siapa yang mengendalikan bibit itu,” papar Zulfikar.

“Lalu setelah keluar IF8 ini pihak mana saja yang merugi, karena ini lucu sebuah kasus tetapi tidak ada korupsi, tidak ada pihak yang dirugikan dan sebagainya, kerangka kasusnya sangat misteri dan lemah,” terangnya. (Gatra.com)

    Leave a Reply to bibit kelapa wulung Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *