Task Force PPHLH Berikan Apreasiasi Kepada BKSDA dan LHK  

AcehNews.net|BANDA ACEH – Task Force Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PPHLH) memberikan apresiasi kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera.

Apresiasi ini atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap perambah kawasan margasatwa rawa Singkil di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon, pada Sabtu 29 Oktober 2016, sekitar pukul 14.00 WIB. OTT ini juga melibatkan Polres Aceh Selatan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, Forum Konservasi Leuser bersama anggota Polsek Trumon.

“Operasi Tangkap Tangan ini merupakan tindakan nyata dan bentuk keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Aceh,” ujar Direktur Walhi Aceh, M. Nur, lewat rilis yang dikirimkannya ke Redaksi AcehNews.net, Senin kemarin (31/10/2016).

Task force PPHLH, tulis M. Nur,  pada 07 Oktober lalu menggelar bedah kasus perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Kantor Walhi Aceh. Berdasarkan alat bukti yang dipresentasikan, task force merekomendasikan kasus perambahan Rawa Singkil harus dilakukan penindakan hukum.

“Dan apa yang dilakukan oleh tim terpadu di Aceh Selatan bentuk kerja nyata dalam penindakan kasus lingkungan hidup,” ujarnya lagi.

Ditangkapnya tiga orang pekerja dilokasi perambahan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menangkap pelaku utama. Menurut M. Nur, ini penting dilakukan untuk membongkar secara penyeluruh kasus perambahan dalam kawasan konservasi tersebut.

Lanjutnya, sehingga menjadi pelajaran penting bagi siapapun kasus serupa tidak terulang kembali. Karena, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh task force, perambahan SM Rawa Singkil melibatkan sejumlah pihak termasuk oknum pejabat di Aceh Selatan.

Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil memiliki luas 81.836 hektare,  tersebar di tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang juga bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merupakan salah satu kawasan rawa gambut terbesar di Provinsi Aceh.

Hutan rawa yang luasnya mencapai 81.836 hektare tersebut, selain tempat hidupnya berbagai jenis flora dan fauna, juga merupakan harapan nyata belasan ribu masyarakat yang tinggal di sekelilingnya. Oleh karena itu, penyelamatan dan keutuhan fungsi kawasan penting dilakukan, sehingga tidak beralih fungsi untuk kawasan perkebunan dan fungsi lain. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *