Tak Ngawas Prokes Covid-19, Siap-Siap Bupati/Walikota di Aceh Kena Sanksi

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, secara tegas mengatakan, akan memberi sanksi bagi kepala daerah di Aceh yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu ditegaskan Nova, dengan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Aceh dengan surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021. Di dalam surat tersebut, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di kabupaten/kota.

Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jum’at (28/5/2021), menjelaskan, penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan Covid-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Jelas Iswanto, terdapat tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur tersebut. Pertama, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

“Untuk itu kami harap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan pemulasaran jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara,” kata Iswanto membacakan bunyi surat tersebut.

Iswanto melanjutkan, kedua, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Ketiga, masih kata Iswanto, pberkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.

“Termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” demikian pungkas Iswanto. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *