Sempat Melawan,
Tak Mengantongi Izin, 37 TKA Asal China Dipaksa Keluar dari Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak mengantongi dokumen izin kerja, akhirnya Kamis (3/9/2020), dikeluarkan dari wilayah kerja PLTU 3 dan PLTU 4 Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Pengusiran itu tindak lanjut dari temuan sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI ke lokasi pembangunan PLTU 3 dan PLTU 4 yang turun ke Nagan Raya, sejak Rabu (2/9/2020), kemarin siang.

Sebagaimana yang dilansir di waspadaaceh.com, terbjmit pada Kamis (3/9/2020), Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Pusat datang kembali ke TKP pukul 11.15 WIB, hari ini. Sampai di TKP Tim Pengawas memerintahkan 37 TKA China itu keluar dari wilayah pembangunan PLTU 3 dan PLTU 4, setelah mendapati para TKA itu tidak mengantongi izin kerja.

Namun upaya mengusiran itu tidak berjalan mulus. Para pekerja asal Tiongkok ini membuat perlawanan dan coba mengulur-ulur waktu. Tapi karena Tim Pengawas Ketenagakerjaan ini bersikap tegas dan tanpa kompromi, akhirnya berhasil mengeluarkan semua TKA China tersebut sekitar pukul 14.10 WIB, Kamis siang ini.

Para TKA China ini dinaikkan ke tiga unit kendaraan rental dari travel Kluet Raya dan satu unit mobil perusahaan konsorsium PLTU 3 dan PLTU 4, menuju kota Banda Aceh.

Para TKA China harus keluar dari lokasi PLTU karena tidak memiliki dokumen kerja tenaga kerja asing. Mereka datang hanya menggunakan visa kunjungan. Dari 39 TKA yang datang ke PLTU, dilaporkan hanya 2 orang yang memiliki izin kerja.

Juru Bicara PT. MPG (Meulaboh Power Generation), Rian Johandi, sebagaimana tertulis di waspadaaceh.com tidak mengangkat panggilan dan membalas konfirmasi dari media tersebut,setelah dihubungi beberapa kali.

Rian Johandi sendiri, menurut informasi berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Dia dahulu disebut-sebut pernah melakukan studi di salah satu universitas di negeri tirai bambu itu.

Ada pun Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI yang turun ke lokasi sebanyak empat orang. Terdiri tiga orang pengawas Ketenagakerjaan dan dibantu seorang analis pengawas ketenagaan kerjaan.

Keempatnya, yakni, J.Erikson Sinambela, M Riski Nasution, Dede Supriyatna dan Hamzah. Tim pengawas ini dipimpin J.Erikson Sinambela, yang menjabat sebagai Kasubdit Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dari Kabupaten Nagana Raya. Para TKA itu melaksanakan kegiatan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, yang berada di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

37 TKA dari total 39 orang yang berasal China tersebut resmi dikeluarkan dari lokasi proyek, pada Kamis (3/9/2020), setelah dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembanguan PLTU 3 dan 4 sejak 2 September kemarin, didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskakertrans) Nagan Raya serta tim pengawas tenaga kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.

Tim tersebut turun setelah viralnya keberadaan para TKA asal China tersebut di Nagan Raya, dan belum mengantongi izin kerja.

Kadis Nakertrans Nagan Raya Rahmatullah, sebagaimana dilansir di ajnn.net terbit 3 September 2020, menyebutkan, kehadiran Tim Bimbingan dan Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab mereka atas pengawasan TKA, karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Disnakermobduk Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja, dan pada hari ini 3 September 2020, mereka dikeluarkan dari lokasi kerja,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah.

Tim dari Provinsi tak Turun
Terkait dengan dokumen izin kerja yang tidak dimiliki 37 TKA China itu, sebelumnya Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, lewat WattsApp, seperti yang tertulis di waspadaaceh.com, mengatakan, dari 39 TKA tersebut, hanya 2 TKA yang sudah mengantongi izin kerja.

Sementara dari informasi yanh diterima awak media di Aceh, saat dilakukan sidak, tidak ada tim dari provinsi yang turut serta melakukan investigasi ke PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya tersebut.

Sebelumnya Kadis Nakermobduk Aceh mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan hasilnya akan disampaikan ke tingkat Sekda dan Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah. (waspadaaceh.com/AJNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *